Begini Syarat-syarat Jika Ingin Gunakan Layanan Pesawat Terbang Lion Air, Tunjukkan Bukti Wajib Ini

Dengan sejumlah syarat-syarat khusus, kini masyarakat diperbolehkan lagi bepergian seiring adanya izin pemerintah bagi transportasi umum

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUN JAMBI/FITRI AMALIA
Pesawat Lion Air saat parkir di Bandara Sultan Thaha Jambi. 

c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

Syarat bagi penumpang repatriasi dari mancanegara atau pemulangan alasan khusus:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).

c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).

d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

SUMBER: Banjarmasin Post

Kisah Sukses Pemuda Jambi: Kumpulkan Rupiah dari Berjualan Thai Tea

Tiru Ferdian Paleka? Sule Buat Video Bakal Mundur dari Entertain Lalu Bilang Begini, Netizen Reaksi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved