Begini Syarat-syarat Jika Ingin Gunakan Layanan Pesawat Terbang Lion Air, Tunjukkan Bukti Wajib Ini

Dengan sejumlah syarat-syarat khusus, kini masyarakat diperbolehkan lagi bepergian seiring adanya izin pemerintah bagi transportasi umum

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUN JAMBI/FITRI AMALIA
Pesawat Lion Air saat parkir di Bandara Sultan Thaha Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dengan sejumlah syarat-syarat khusus, kini masyarakat diperbolehkan lagi bepergian seiring adanya izin pemerintah bagi transportasi umum untuk kembali beroperasi di masa pandemi Virus Corona (Covid-19) ini, termasuk dunia penerbangan.

Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air dalam naungan Lion Air Group juga memastikan kembali mengudara.

Melalui keterangan resmi perusahaan pada Jumat (8/5/2020), Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro berujar, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum diizinkan terbang.

Ketentuan tersebut berangkat dari beberapa peraturan pemerintah soal kriteria penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi umum.

40 Juta Follower, Raffi Ahmad Bagi THR Capai Rp 1 Miliar, Begini Cara Mendapatkannya dan Syaratnya

Produksi Sampah di Kota Jambi Ramadan Tahun Ini Biasa Saja, Wildan: Efek Social Distancing

Kriteria yang dimaksud yakni penumpang yang punya surat tugas, butuh layanan kesehatan darurat, dan penumpang repatriasi.

Syarat penumpang yang bekerja untuk instansi pemerintah/swasta:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.

b. Menunjukkan surat tugas bagi ASN/TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/ lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/ kepala kantor.

d. Penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah/swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.

e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).

Syarat penumpang yang butuh layanan kesehatan darurat/keluarga inti sakit keras dan meninggal:

a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR  atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan

b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Beredar Kabar Satu Warga Bungo Klaster Gowa Positif Terpapar Covid-19

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved