Begini Syarat-syarat Jika Ingin Gunakan Layanan Pesawat Terbang Lion Air, Tunjukkan Bukti Wajib Ini
Dengan sejumlah syarat-syarat khusus, kini masyarakat diperbolehkan lagi bepergian seiring adanya izin pemerintah bagi transportasi umum
TRIBUNJAMBI.COM - Dengan sejumlah syarat-syarat khusus, kini masyarakat diperbolehkan lagi bepergian seiring adanya izin pemerintah bagi transportasi umum untuk kembali beroperasi di masa pandemi Virus Corona (Covid-19) ini, termasuk dunia penerbangan.
Maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air dalam naungan Lion Air Group juga memastikan kembali mengudara.
Melalui keterangan resmi perusahaan pada Jumat (8/5/2020), Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro berujar, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum diizinkan terbang.
Ketentuan tersebut berangkat dari beberapa peraturan pemerintah soal kriteria penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi umum.
• 40 Juta Follower, Raffi Ahmad Bagi THR Capai Rp 1 Miliar, Begini Cara Mendapatkannya dan Syaratnya
• Produksi Sampah di Kota Jambi Ramadan Tahun Ini Biasa Saja, Wildan: Efek Social Distancing
Kriteria yang dimaksud yakni penumpang yang punya surat tugas, butuh layanan kesehatan darurat, dan penumpang repatriasi.
Syarat penumpang yang bekerja untuk instansi pemerintah/swasta:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
b. Menunjukkan surat tugas bagi ASN/TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
c. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/ lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/ kepala kantor.
d. Penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah/swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
e. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
f. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).
Syarat penumpang yang butuh layanan kesehatan darurat/keluarga inti sakit keras dan meninggal:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
• Beredar Kabar Satu Warga Bungo Klaster Gowa Positif Terpapar Covid-19
c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
Syarat bagi penumpang repatriasi dari mancanegara atau pemulangan alasan khusus:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
SUMBER: Banjarmasin Post
• Kisah Sukses Pemuda Jambi: Kumpulkan Rupiah dari Berjualan Thai Tea
• Tiru Ferdian Paleka? Sule Buat Video Bakal Mundur dari Entertain Lalu Bilang Begini, Netizen Reaksi