Tanggap Darurat di Jambi
Lagi Pandemi Covid-19, Satgas Gakkum Pangan Jambi Akan Tindak Tegas Penimbun Kebutuhan Pokok
Satgas gakkum Pangan Provinsi Jambi pastikan ketersediaan beras dan bahan pokok lainnya masih dalam kondisi aman di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Satuan Tugas Penegakan Hukum (satgas gakkum) Pangan Provinsi Jambi pastikan ketersediaan beras dan bahan pokok lainnya masih dalam kondisi aman di tengah pandemi Covid-19 hingga menjelang lebaran mendatang.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum (Kasatgas Gakum) Pangan Provinsi Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi aksi penimbunan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ditengah pandemi Covid-19 maupun selama puasa hingga menjelang lebaran nanti, bisa saja ada yang melakukan penimbunan bahan pokok. Dan untuk itu, kami akan tindak tegas para pelaku penimbunan bahan pokok disaat situasi seperti ini," kata Edi saat dihubungi pada Jumat (8/5) pagi.
• Kapolres Tanjabbar Imbau Tim Gugus Tugas Covid-19 Tak Selewengkan Anggaran, Sanksinya Lebih Berat
• Sejumlah Wilayah Mulai Terendam Banjir, Kota Jambi Siaga II
• Tangani Covid-19, Pemkot Sungai Penuh - Pemkab Kerinci Perkuat Kerja Sama
Dia melanjutkan, untuk saat ini ketersediaan beras maupun bahan pokok lainnya di Bulog dan distributor di Jambi masih aman.
Dikatakannya, sejauh ini, pemerintah dan instansi terkait terus berupaya menjamin ketersediaan, distribusi dan stok bahan pokok beras di Provinsi Jambi.
"Memang di tengah situasi pandemi ini, untuk daya minat beli masyarakat khusus beras dirasa makin menurun, dan ini bukan hanya di Provinsi Jambi saja, melainkan secara nasional," imbuh Edi.
Edi mengatakan, dalam rapat pembahasan mengenai stok bahan pangan tersebut, Tim Satgas Pangan turut melibatkan sejumlah perwakilan perusahaan. Dalam pembahasan tersebut, lanjutnya, demi menjaga stabilitas pangan, untuk percepatan transportasi angkut beras diperbolehkan menggunakan mobil truk PS dengan maksimal muatan delapan ton sesuai dengan peraturan.
"Hal ini kita dilakukan agar tetap menjaga produksi atau ketersediaan dan stabilitas harga di pasaran dan mengindari terjadi penimbunan," imbuhnya.
Dia menambahkan, pemerintah serta instansi terkait akan tetap berupaya menjamin ketersediaan, distribusi dan stok bahan pokok khususnya beras di Provinsi Jambi.
Sementara itu pihak, dia menuturkan, hingga saat ini, Kepolisian Daerah Jambi belum menemukan adanya aksi penimbunan bahan pokok.
"Sejauh ini, belum ada kita temui penimbunan," tutup Edi.