Modus Ajak COD, Pria di Jambi Ini Ancam Korban Pakai Celurit Lalu Rampas Handphone
Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura berhasil membekuk Andre Gunawan, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pelaku pencurian.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Unit Reskrim Polsek Telanaipura berhasil membekuk Andre Gunawan, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, seorang pelaku pencurian dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Andre Gunawan diamankan oleh unit Reskrim Polresta Jambi di rumahnya, pada Rabu (6/5) pagi. Saat akan diamankan, Gunawan sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, akibatnya, bagian kaki Gunawan harus dihadiahi timah panas oleh petugas.
Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan, Andre diamankan oleh petugas lantaran melakukan aksi pencurian dengan mengancam korban menggunakan sebuah celurit.
• TERUNGKAP, Pembunuhan Siswi SMP di Betara Dipicu Masalah Hutang Rp 250 Ribu
• Tiga Kali Dipenjara, Residivis Ini Kembali Berulah Gelapkan Motor Temannya di Kota Jambi
• VIDEO Viral Detik-detik Jenazah ABK Asal Indonesia di Kapal China yang Dibuang ke Laut
"Pelaku ini beraksi dengan menggunakan sajam, dan kita bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat akan diamankan oleh anggota kita, pelaku mencoa melakukan perlawanan, sehingga harus kita lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Yumika, pada Kamis (7/5) pagi.
Untuk mencari target yang akan menjadi korban pelaku, Yumika mengatakan, Gunawan bersama dua orang rekannya memancing korban dengan modus akan melakukan pembelian handphone melalui media sosial (COD).
Lebih lanjut, Yumika mengatakan, untuk melancarkan aksinya, Gunawan beserta satu orang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian mengarahkan korban untuk bertemu di kawasan rumahnya.
"Jadi pelaku ini menggunakan modus pembelian handphone melalui medsos, dan setelah bertemu korbannya, pelaku langsung menodongkan sebuah celurit pada korban, disana lah pelaku langsung merampas handphone milik korban," sambungnya.
Pada saat kejadian, Yumika mengatakan, korban pasrah dan tidak melakukan perlawanan, sehingga pelaku tidak nekat untuk melukai korban.
"Karena korban merasa ketakutan, dia tidak melawan, dan langsung menyerahkan handphonenya. Dan kedua pelaku langsung melarikan diri," terang Yumika.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 unit Handphone hasil curian serta 1 unit senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk mengancam korban, dia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Sementara satu orang teman pelaku, kata Yumika, secepatnya akan dilakukan penangkapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tindak pidana perampasan dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara. (Car).