Nasional

THR PNS Bakal Cair di Pertengahan Bulan Mei, Tapi Tunjangan Kinerja Pegawai Tidak Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada kenaikan tunjangan kinerja bagi PNS serta TNI dan Polri.

Editor: rida
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Gaji 13 dan THR PNS terancam tak cair tahun ini akibat wabah Covid-19. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-  Akibat wabah virus corona atau COVID-19, tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) 2020 ramai jadi sorotan baru-baru ini.

Pemerintah banyak mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19), sehingga berpengaruh dalam pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2020.

Tak hanya THR dan gaji ke-13, kondisi ini ternyata juga berdampak pada tunjangan kinerja atau tukin PNS.

Promo Terbaru KFC, Weekend Crazy Deal hingga Bukber Komplit Rp 29.091, Promo Sampai Akhir Bulan Mei

Pelaksanaan Kegiatan Fisik di PUPR Muarojambi Ditunda, Ditentukan hingga Tunggu Covid-19 Berakhir

Disaat Lockdown karena Corona, Gempa Berkekuatan 5,5 SR Guncang Puerto Riko

"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Perlu diketahui, tunjangan kinerja merupakan salah satu "pemanis" yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS.

Ada beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja cukup tinggi untuk para PNS-nya.

Dilansir dari Kompas dalam artikel '5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Siapa Juaranya?', berikut beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja tertinggi :

1. Direktorat Jenderal Pajak

Meski masih di bawah naungan Kementerian Keuangan, tunjangan yang diterima PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbeda dari kementerian induknya.

Bahkan, sempat diwacanakan agar DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.

Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian atau lembaga yang ada di Indonesia.

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, lalu tertinggi sebesar Rp 99.720.000 untuk jabatan tertinggi, yaitu pejabat struktural Eselon I.

2. Pemprov DKI Jakarta

Tunjangan PNS di Provinsi DKI Jakarta sejauh ini jadi yang tertinggi dibandingkan pemda lain di seluruh Indonesia.

Ini wajar, mengingat APBD Jakarta adalah yang paling kaya.

Bagi PNS DKI Jakarta, ada pemasukan tambahan di luar gaji yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved