Berita Nasional

Begini Nasib THR PNS dan Gaji Ke-13, Berikut Jadwal Pencairannya dan Estimasi Besarannya

Begini Nasib THR PNS dan Gaji Ke-13, Berikut Jadwal Pencairannya dan Estimasi Besarannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga tak termasuk ke dalam komponen THR di tahun ini.

Yang terang, pemangkasan dilakukan sebagai bentuk empati pemerintah kepada masyarakat  terdampak wabah virus corona (Covid-19). 

Ingin bepergian Tapi Punya atau Masalah Pencernaan? Ini Tips Traveling untuk Kamu

Ini Katalog Promo dari Alfamart dan Indomaret Hari Ini, Minggu (3/5/2020), Diskon Paket Ramadhan

Syahrini dan Reino Barack Jalani Tes Virus Corona, Apa Hasilnya? Sang Suami Sampai Cek Darah

Saat ini, pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap Peraturan Presiden (PP) mengenai dasar hukum dari anggaran tersebut.

Target pemerintah, pencairan THR bagi ASN ini bisa dilaksanakan 10 hari sebelum hari raya lebaran, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ASN yang akan mendapatkan THR di tahun ini hanya pejabat eselon III ke bawah, termasuk juga untuk pejabat fungsional yang setara dengan pejabat eselon III ke bawah. 

Ternyata Gaji PNS Baru Tak Seperti Dibayangkan, Mau dapat Tunjangan Besar? Jokowi Punya Aturan Ini
Ternyata Gaji PNS Baru Tak Seperti Dibayangkan, Mau dapat Tunjangan Besar? Jokowi Punya Aturan Ini (Kolase banjarmasinpost.co.id/tribunnews/kompas.com)

3. Kapan THR PNS cair? dan berapa besarnya?

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Gegara Wabah Virus Corona, Seorang Janda di Kenya Terpaksa Memasak Batu untuk 8 Anaknya

Mantan Glenn Fredly Ini Minta Maaf Usai Didamprat Warganet Karena Ngomel-ngomel di Pesawat Soal PSBB

Pernah Kontak dengan Pasien Corona, 90 Orang Warga Muaro Panco, Kabupaten Merangin Jalani Rapid Test

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved