Berita Batanghari

Ancaman Pembunuhan ke Remaja 16 Tahun di Batanghari, 6 Tahun Layani Nafsu Bejat Ayah Tiri

Kejadian di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, itu teryata sejak 2014. Berikut ini kronologinya...

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Ilustrasi korban rudapaksa 

TRIBUNJAMBI, BATANGHARI - Selama enam tahun BL (16) diancam ayah tirinya.

Selama itu juga, remaja putri di Kabupaten Batanghari itu harus melayani nafsu bejat ayah tiri.

BL gadis berusia 16 tahun mengalami nasib tragis. Ia terpaksa menjadi pelampiasan nafsu bejat UH (64), ayah tirinya.

Kejadian di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, itu teryata sejak 2014.

"Awal mula kejadian pada tahun 2014 silam," jelas Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Orivan Irnanda, Jumat (1/5/2020).

Mayat Bocah Tanpa Kepala di Saluran Irigasi, Ternyata karena Dendam Ibu Tiri Dimaki Suami

Legenda Penembak Jitu Navy Seal AS, Chris Kyle Tewaskan 255 Musuh, Ceritanya Sampai Dijadikan Film

Harus Dipersiapkan dari Sekarang, Ini Cara Dapatkan Malam Lailatul Qadar, Doa ini Harus Dipanjatkan

Awal mulanya pada Maret 2014 silam.

Pelaku meminta korban untuk membuka baju dan pakaian.

"Sambil pelaku mengancam korban menggunakan parang, jika korban tidak menuruti, maka akan di sembelih leher korban," jelas Kasat Reskrim.

Karena di bawah ancaman, akhirnya korban menuruti nafsu bejat ayah tiri tak punya otak itu.

"Kejadian tersebut terus terulang hingga pada tanggal 2 Maret 2020. Karena korban tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tiri, korban mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada Polres Batanghari," jelasnya.

Kemudian pada 4 Maret 2020, tim PPA langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat pasal hukuman persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau melakukan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan (1) Undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Sub 285 KUH Pidana.

"Diancam dengan 15 tahun penjara," ujarnya. 

Ayah Tiri di Sarolangun Bikin Anaknya Hamil, Istri Malah Coba Tutupi Tindakan Bejat Suami

Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Sarolangun, muncul ke permukaan.

Kali ini, aksi bejat itu dilakukan seorang ayah tiri kepada anak gadisnya yang berusia 17 tahun.

Berulang kali sang ayah melakukan persetubuhan dengan bermodalkan ancaman.

Sejak Mei 2019, hal itu terjadi hingga akhirnya sang anak hamil enam bulan.

Kasus itu sempat akan ditutupi pihak keluarga.

Namun, warga sudah terlanjur mengetahui keadaan sang anak, sehingga kasus itu terkuak.

Akhirnya pelaku dilaporkan ke pihak berwajib.

Sang anak yang saat ini masih kondisi tertutup lantaran trauma atas perbuatan ayah tiri.

"Korbannya anak tiri dari tersangka (ayahnya)," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto. Rabu (25/3)

Kata Kapolres, perbuatan cabul dan persetubuhan oleh ayah tiri itu terjadi sejak Mei 2019.

Perbuatan itu dilakukan sekira pukul 07.00 WIB di kamar korban di desa *** Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.

Inilah Pose dan Wajah Asli 6 Pedangdut Cantik Selama di Rumah Aja saat Pandemi Wabah Virus Corona

Pada pagi itu, saat korban sedang bersama adiknya di dalam kamarnya. Tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung merayu korban hingga melakukan perbuatan keji itu.

Setelah menyetubuhi, si ayah tiri tak bermoral ini mengancam anak dengan mengatakan 'jangan bilang orang, jangan bilang mamak'.

Kapolres mengatakan perbuatan yang sudah dilakukan tersangka berkali-kali itu mengakibatkan korban hamil.

"Saat ini hamil enam bulan. Pelaku sejak bulan Mei 2019 dan telah berulang kali dengan modal ancaman terhadap anak tirinya. Akhirya korban menurut apa yang diminta pelaku akhirnya dilakukan persetubuhan," ujarnya

Inilah tersangka saat ekspose kasus ayah tiri menyetubuhi anak hingga hamil di Mapolres Sarolangun
Inilah tersangka saat ekspose kasus ayah tiri menyetubuhi anak hingga hamil di Mapolres Sarolangun (Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto)

Pelaku melakukan hal itu lantaran sang istri tidak bisa melayani suami karena sudah lama tidak berhubungan.

Pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan sudah membina rumah tangga selama belasan tahun.

Sang istri pun mengetahui perbuatannya dan berusaha menutupinya, karena dianggapnya ini aib keluarga.

Namun, warga yang sudah terlanjur mengetahui kondisi korban, kemudian melaporkan kebejatan pelaku.

"Kondisi istri tidak bisa melayani suami dan sudah tidak berhubungan lama dan membina rumah tangga belasan tahun. Istri pernah tahu sekali karena suami ini mengancam dan tulang punggung, ya ditutup- tutupi termasuk kehamilan anaknya, karena merasa malu," ujarnya

Kala Mobil Soekarno Mogok, Paspampres Bingung Sampai Salah Tingkah, Sopir Datang: Pak Akinya Tak Ada

"Kehamilan anaknya ini diketahui oleh masyarakat atau tetangga karena curiga sudah hamil kok gak nikah-nikah," ujarnya

Alhasil, pada Senin 23 Maret 2020 pukul 20.00 WIB, tim Polres Sarolangun menangkap pelaku.

Saat itu Na sedang berasa di rumahnya di Desa ***, Kecamatan Mandiangain.

"Ia saat itu sedang tidur di kamarnya. Petugas gabungan melalukan upaya paksa lalu dibawa ke polres. Pelaku seorang petani ini ditangkap tanpa perlawanan," katanya

Saat inu korban masih berumur 17 tahun dalam kondisi tertutup dan belum bersedia memberikan keterangan lebih banyak

Follow IG Tribunjambi.com

"Masih dalam konseling," katanya

Atas perbuatan pelaku diancam hukuman dengan Pasal 81 ayat (1) (3) UU RI Noor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun
dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ( M Ferry Fadly/Wahyu Herliyanto )

Siapa Sebenarnya Istri Duta Sheila on 7, Model Cantik Video Klip Digebet hingga Berumah Tangga

Misteri Kakek Buyut Duta Sheila on 7, Kiai Mojo Bukan Orang Sembarangan di Indonesia

Wajah Duta Sheila On 7 dari Masa ke Masa, Ternyata sudah Berusia 40 Tahun, Apa yang Berubah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved