Banding Dikabulkan, Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy Bebas, Rommy: Ini Berkah Ramadhan
Romy keluar dari Rutan KPK pukul 21.30 WIB menggunakan baju koko berwarna putih.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy, Rabu (29/4/2020) tadi malam sekira pukul 21.30 WIB menghirup udara bebas.
Rommy keluar dari Rutan K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam dan dijemput staf pribadi dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Romy keluar dari Rutan KPK pukul 21.30 WIB menggunakan baju koko berwarna putih.
Romy selanjutnya akan pulang ke kediamannya di Condet, Jakarta Timur untuk bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti.
• Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara, Sebut JPU KPK Cuma Copy Paste
• Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Disebut Ditelpon Kiai dari Mekkah Soal Jabatan Kepala Kemenag
"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ucap Romy di Rutan K4 KPK.
Bebasnya Romy merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020) yang mengabulkan banding Romy.
Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Upaya Banding Dikabulkan Hakim
Sebelumnya hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahumuziy.
Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100.000.000," demikian bunyi amar putusan PT DKI tersebut Kamis (23/4/2020).
Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
• Kisah KSAD Larang Puteranya Daftar Taruna di Pangkalannya, Ternyata Begini Kondisinya
• Batal Ikuti Unjuk Rasa, Pemimpin Gerakan Anti-lockdown di Amerika Positif Terjangkit Virus Corona
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas vonis pada tingkat pertama tersebut, pihak KPK dan pihak Romy sama-sama mengajukan banding.
Adapun Romy tetap dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.