Pungli Selama 23 Tahun di Kota Solo, Baru Terungkap, Berdalih Uang Keamanan, Sebulan Bisa Rp3 Juta
Berdalih dengan alasan Uang keamanan, aparat kepolisian mengungkap kasus praktik pungutan liar ( pungli) yang terjadi di Solo, Jawa Tengah.
TRIBUNJAMBI.COM, SOLO - Berdalih dengan alasan Uang keamanan, aparat kepolisian mengungkap kasus praktik pungutan liar ( pungli) yang terjadi di Solo, Jawa Tengah.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu pedagang kepada pihak kelurahan Gajahan.
Berkat laporan itu, akhirnya polisi berhasil meringkus 3 orang pelaku.
Dari hasil penyelidikan polisi, praktik pungli yang dilakukan para pelaku tersebut terjadi di sejumlah lokasi, dengan dalih menjaga keamanan kawasan.
• Satgas Saber Pungli Soroti Dana Desa, Jalur Batu Bara Juga Rawan
• Bukan Pria, 4 Wanita Muda Bantai Sopir Taksi Online, Pukul Kepala Pakai Kunci Inggris hingga Tewas
1. Berlangsung lama
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, berkat adanya laporan dari salah seorang pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan, Solo, kasus pungli tersebut diungkap.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kasus tersebut benar adanya.
Dan praktik pungli tersebut sudah berlangsung selama 23 tahun.
Adapun para korbannya, para pemilik toko yang ada di sepanjang Jalan Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran.
Saat meminta iuran, para pelaku juga memastikan keamanan kawasan.
"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu. Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Tegar Satrio di Solo, Senin (27/4/2020) seperti dilansir Antara.
• Tubuh Kopassus Kena Tembakan Tapi Tak Sadar, Tetap Kejar lalu Tembak-menembak Jarak Pendek
• PNS Boleh Mudik atau Pulang Kampung! Tapi Apabila Memenuhi Dua Syarat Ini Terlebih Dahulu
2. Tangkap 3 pelaku
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengaman tiga orang pelaku, di antaranya adalah Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.
Seorang lagi bernama Tukimin (76) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Mereka kini ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon.
"Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya di mana, mereka tidak bisa menjawab. Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri. Mereka berdasarkan surat edaran yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," katanya.
