Pungli Selama 23 Tahun di Kota Solo, Baru Terungkap, Berdalih Uang Keamanan, Sebulan Bisa Rp3 Juta
Berdalih dengan alasan Uang keamanan, aparat kepolisian mengungkap kasus praktik pungutan liar ( pungli) yang terjadi di Solo, Jawa Tengah.
3. Perbulan Capai Rp3 juta
Tegar mengatakan, karena pungutan liar yang dilakukan para pelaku tersebut sudah berlangsung lama, para korban tidak menyangka bahwa setoran yang diberikan ternyata ilegal.
Terlebih dalam melakukan penarikan iuran itu, para pelaku juga mengenakan seragam dengan tulisan Kota Madya Solo di lengan sisi kanan dan nama kelompok mereka di lengan sisi kiri.
Dari total 142 toko yang menjadi korban, para pelaku dalam satu bulan berhasil mengantongi pemasukan sebesar Rp 3 juta. Uang yang didapat tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan mereka sendiri.
"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko," katanya.
4. Terancam hukuman 4 tahun penjara
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku yang melakukan pungli tersebut hanya tiga orang.
"Kelompok ini awalnya 10 orang, kemudian tinggal tiga orang itu," kata AKP Tegar Satrio.
Atas perbuatan yang dilakukan, mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tegar juga mengimbau masyarakat yang mengetahui praktik pungli tersebut untuk bisa melapor agar dapat segera ditindak tegas. "Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Penangkapan 3 Pelaku Pungli di Solo, Dilakukan Selama 23 Tahun, Setoran Rp 3 Juta Per Bulan",