Pungli Selama 23 Tahun di Kota Solo, Baru Terungkap, Berdalih Uang Keamanan, Sebulan Bisa Rp3 Juta

Berdalih dengan alasan Uang keamanan, aparat kepolisian mengungkap kasus praktik pungutan liar ( pungli) yang terjadi di Solo, Jawa Tengah.

Editor: Deni Satria Budi
KONTAN/BAIHAKI
Ilustrasi pungli 

TRIBUNJAMBI.COM, SOLO - Berdalih dengan alasan Uang keamanan, aparat kepolisian mengungkap kasus praktik pungutan liar ( pungli) yang terjadi di Solo, Jawa Tengah.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu pedagang kepada pihak kelurahan Gajahan.

Berkat laporan itu, akhirnya polisi berhasil meringkus 3 orang pelaku.

Dari hasil penyelidikan polisi, praktik pungli yang dilakukan para pelaku tersebut terjadi di sejumlah lokasi, dengan dalih menjaga keamanan kawasan.

Satgas Saber Pungli Soroti Dana Desa, Jalur Batu Bara Juga Rawan

Bukan Pria, 4 Wanita Muda Bantai Sopir Taksi Online, Pukul Kepala Pakai Kunci Inggris hingga Tewas

1. Berlangsung lama 

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, berkat adanya laporan dari salah seorang pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan, Solo, kasus pungli tersebut diungkap.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kasus tersebut benar adanya.

Dan praktik pungli tersebut sudah berlangsung selama 23 tahun.

Adapun para korbannya, para pemilik toko yang ada di sepanjang Jalan Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran.

Saat meminta iuran, para pelaku juga memastikan keamanan kawasan.

"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu. Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Tegar Satrio di Solo, Senin (27/4/2020) seperti dilansir Antara.

Tubuh Kopassus Kena Tembakan Tapi Tak Sadar, Tetap Kejar lalu Tembak-menembak Jarak Pendek

PNS Boleh Mudik atau Pulang Kampung! Tapi Apabila Memenuhi Dua Syarat Ini Terlebih Dahulu

2. Tangkap 3 pelaku

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengaman tiga orang pelaku, di antaranya adalah Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

Seorang lagi bernama Tukimin (76) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Mereka kini ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon.

"Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya di mana, mereka tidak bisa menjawab. Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri. Mereka berdasarkan surat edaran yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," katanya.

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (afp)

3. Perbulan Capai Rp3 juta

Tegar mengatakan, karena pungutan liar yang dilakukan para pelaku tersebut sudah berlangsung lama, para korban tidak menyangka bahwa setoran yang diberikan ternyata ilegal.

Terlebih dalam melakukan penarikan iuran itu, para pelaku juga mengenakan seragam dengan tulisan Kota Madya Solo di lengan sisi kanan dan nama kelompok mereka di lengan sisi kiri.

Dari total 142 toko yang menjadi korban, para pelaku dalam satu bulan berhasil mengantongi pemasukan sebesar Rp 3 juta. Uang yang didapat tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan mereka sendiri.

"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko," katanya.

4. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku yang melakukan pungli tersebut hanya tiga orang.

"Kelompok ini awalnya 10 orang, kemudian tinggal tiga orang itu," kata AKP Tegar Satrio.

Atas perbuatan yang dilakukan, mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tegar juga mengimbau masyarakat yang mengetahui praktik pungli tersebut untuk bisa melapor agar dapat segera ditindak tegas. "Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Penangkapan 3 Pelaku Pungli di Solo, Dilakukan Selama 23 Tahun, Setoran Rp 3 Juta Per Bulan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved