PNS Boleh Mudik atau Pulang Kampung! Tapi Apabila Memenuhi Dua Syarat Ini Terlebih Dahulu
kepada pimpinan instansi sebelum memberikan persetujuan izin cuti bagi ASN harus disertai dengan pertimbangan fokus pemerintah dalam mencegah corona
TRIBUNJAMBI.COM - Akibat wabah virus corona, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan bahwa warga dilarang mudik Lebaran.
Hal itu sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Namun, kini kebijakan baru dikeluarkan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan , tapi dengan syarat tertentu.
• Emosi Inul Daratista Meledak Ada Netizen Lakukan Teror pada Keluarganya: Jangan Harap Kamu Bisa Lari
• Meninggal dalam Posisi Sujud, Mendiang Ayah Raffi Ahmad Ternyata Sempat Menghubungi Sosok Ini
• Kisah Nabi Muhammad SAW, Lahir di Tengah Wabah Mengerikan Hingga Jadi Anak Pembawa Berkah Keluarga
• Berikut Ini 9 Tips Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh dan Tetap Tenang di Sekitar Virus Corona
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negeri Supranawa Yusuf mengatakan, ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan pergi ke luar daerah.
Sejumlah pengecualian tersebut antara lain karena sakit, ASN hamil, atau istri hamil.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 46 Tahun 2020.
Mengatur Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Diseases (Covid-19).
"Apabila ada ASN yang pulang karena sakit, tentu ini kita mengacu pada surat edaran Menpan yang sudah dikeluarkan. Itu termasuk di dalam pengecualian," kata Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).
Supranawa menambahkan, ASN yang termasuk dalam pengecualian tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selaku pengawas mereka.
Caranya adalah dengan mengajukan surat cuti.
"Jadi, ada ASN dengan terpaksa harus melakukan bepergian diantaranya karena sakit, harus mengajukan cuti alasan penting termasuk kalau ada yang sakit keluarga terdekatnya, istri, orang tua, atau anak kandung tentu masuk kategori bisa dikecualikan," terang dia.
jika Melanggar Karena alasan tersebut, maka ASN yang bepergian ke luar daerah atau cuti dengan syarat pengecualian ini tidak akan dikenakan sanksi apapun.
"Oleh karena itu tidak dilakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, ASN diperbolehkan cuti atau bepergian ke luar daerah sepanjang alasan sakit atau kehamilan harus mendapat persetujuan pimpinannya terlebih dahulu.