Pemberian THR bagi PNS Sudah Dipastikan Bulan Depan, Bagaimana Nasib Gaji ke-13? Cair Kapan?
Tidak seperti THR, gaji PNS ke-13 yang biasanya diberikan hampir bersamaa untuk tahun 2020 ada keterlambatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Tidak seperti THR, gaji PNS ke-13 yang biasanya diberikan hampir bersamaa untuk tahun 2020 ada keterlambatan.
Jadi kapan pencairan gaji ke-13 PNS ini? Mengapa diberikan terlambat?
Terungkap penyebab gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tidak cair pertengahan tahun 2020 ini sesuai jadwal.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tunjangan hari raya (THR) PNS dan anggota TNI-Polri akan cair pada pekan kedua Mei 2020.
• Berkenalan dengan Atlet Perempuan Berprestasi yang Menjadi Kebanggan Jambi
• Lewat Universitas Brawijaya? Ini Daftar Tempat Wisata Sekitarnya
Hanya saja besaran THR PNS yang cair tidak full, dan hanya PNS golongan 1,2, dan 3 yang menerima THR.
Penyebab THR PNS tidak full dan gaji ke-13 molor karena dana pemerintah banyak tersedot untuk penanganan Virus Corona (COVID-19).
Pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada akhir tahun 2020 mendatang.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id (jaringan Surya.co.id), Sabtu (25/4/2020).
Bahkan, mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas sama sekali.
Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19 ) di dalam negeri.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.
Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para ASN.
Sebagai informasi, jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Pada tahun 2019 sendiri, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 ASN ini mencapai Rp 20 triliun.
• Ribet Sebelum Traveling? Ini Tips Packing Simpel yang Bisa Dicoba
• Konglomerat Dita Soedarjo Diledek Jadi Pacar Ariel NOAH, Langsung Beri Tanggapan Keras
THR PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Dalam anggaran APBN 2020, THR juga mencakup untuk TNI dan Polri.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani seperti dikutip pada Minggu (19/4/2020).
Menurut dia, besaran THR PNS pada tahun ini meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Lantas, kapan THR untuk PNS cair?
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, maka THR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.
Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
• Dijaga Ratusan Personel Polisi, Operasional Pelabuhan Merak Khusus Jasa Penyeberangan Orang Ditutup
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal 2 anak.
Untuk pejabat eselon II ke atas, belum ada kepastian untuk pencairan THR di Lebaran tahun ini.
• VIDEO Terapkan Physical Distancing, Pedagang Pasar Salatiga Tetap Bisa Berjualan
Hal ini juga berlaku bagi menteri dan anggota DPR.
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik Virus Corona atau Covid-19.
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XIDPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.
THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).(*)
SUMBER: Wartakota
• Sempat Lilit Kucing, Ular Besar Ini Berhasil Diamankan Pedagang Pasar Keramat Tinggi Muara Bulian