Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Mudik Lebaran 2020

Begini Cara Mendapat Ijin Mudik Lebaran 2020 Bagi Pengguna Kendaraan!

Ternyata ada kategori pemudik yang diperbolehkan untuk mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19)

Tayang:
Editor: Heri Prihartono
Tribunjabar/handika rahman
Ribuan kendaraan terjaring razia pelarangan mudik. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ternyata ada kategori pemudik yang diperbolehkan untuk mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Pemerintah memberikan toleransi untuk pemudik kategori tertentu agar dapat mudik lebaran 2020.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebutkan, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono, Selasa (28/4/2020).

Tetap Produktif, Korps-HMI-Wati (Kohati) Cabang Tanjabbar Lakukan Program One Day One Juz

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya, saat dihubungi Kompas.com.

Senang Ke Bandara Jangan Kebablasan, Ini Etika Saat di Bandara

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja, maka pengendara tetap diizinkan melintas.

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Adapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Tim Gugus Tugas Covid-19 Batanghari Semprot Disinfektan di Rumah Pasien Positif Rapid Test

Secara rinci, tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal yang sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Lebih Baik Mati di Kampung, dari Pada Mati di Kontrakan Kisah Pemudik yang Langgar Aturan Saat PSBB

 Ada saja aksi pemudik nekat disaat pelaksanaan larangan mudik selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Seperti kisah dua pemudik dari Tanggerang dan ingin pulang ke Pemalang, Jawa Tengah,

"Kalau kita di sini dikasih makan engga, kalau ada yang jamin kasih makan nggak apa apa, kita mati di sini siapa yang tanggungjawab," ucap Agung (28) pengendara motor yang hendak mudik ke wilayah Pemalang, Jawa Tengah.

Usahanya untuk mudik diberhentikan di Pos Penyekatan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Selasa (28/4/2020). 

Agung mengaku terpaksa mudik dikarenakan sudah tidak ada pekerjaan usai diberhentikan dari tempat kerjanya yang tutup usai diberlakukan PSBB. 

Sudah 12 hari Agung hanya berdiam diri di kosannya daerah Cikokol, Kota Tanggerang usai diberhentikan kerja.

 

Agung tak sendiri, ia bersama temannya yang masih satu kampung bernama Samtirawan (29) terpaksa mudik karena sudah tak ada lagi uang untuk bisa bertahan hidup di daerah perantauannya itu di Tanggerang.

Upayanya kandas di titik penyekatan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Agung ketika itu nampak kesal karena tetap diminta putar balik, padahal sudah menjelaskan keadaan pahit tersebut.

"Engga ada yang jamin, engga ada yang kasih kejelasan, mending saya mati di kampung dari pada mati di sini, engga ada siapa-siapa saudara," ungkap Agung yang terlihat lesu.

Tidak ada saudara di lokasi tinggal di Tanggerang, ia hanya tinggal berdua bersama teman yang berprofesi ojek online itu dalam satu kosan.

Agung (28) dan Samtirawan (29) kecewa berat lantaran diminta putar balik oleh petugas di lokasi Check Point Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2020) siang.
Agung (28) dan Samtirawan (29) kecewa berat lantaran diminta putar balik oleh petugas di lokasi Check Point Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2020) siang. (Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

"Kita perantau, engga ada saudara. Sedih mau ngapain di sini, engga ada kerjaan engga ada uang. Bayar kosan juga dari mana," kata Agung.

Untuk mudik menggunakan sepeda motor bersama temannya, Agung hanya berbekal sisa uang gaji terakhir sebesar Rp 300 ribu. Uang itu hanya cukup untuk membeli bensi dan makan selama diperjalanan.

"Teman saya ojol sudah engga punya duit, andalin saya buat makan sama bayar kosan. Maka itu pilih pulang kampung, di sini juga biaya hidup mahal. Di kampung makan apa juga jadi dan engga perlu bayar kosan," jelas Agung sambil membuka helmnya.

Kedunya kepada kepolisian yang berjaga di pos itu terus memohon agar diizinkan melintasi jalan tersebut. Keduanya mengungkapkan telah lapor ke aparat kelurahan setempat dan siap di karantina ketika sampai kampung halaman.

 

"Saya tolonglah, kami siap di karantina 14 hari saat sampai di sana. Dari pada bertahan di sini, engga ada uang. Engga bisa makan, nanti mati kelaparan," tuturnya.

Tak jauh berbeda nasibnya dengan Agung, Samtirawan (29) juga terdampak Covid-19.

Ia yang bekerja sebagai ojek online, penghasilannya menurun drastis.

Apalagi semenjak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Andalin antar barang dan pesan makanan susah juga. Kan banyak juga rebutan sama rekan ojol lain, biar tenang saya mau di kampung aja dulu sampai kondisinya kondusif corona hilang," tuturnya.

Dirinya yang satu kosan dengan Agung, tak enak hati jika harus mengandalkan sisa gaji temannya itu yang telah diberhentikan kerja.

Uang dari hasil ambil orderan tak mencukupi buat makan dan kebutuhan lainnya.

"Semenjak begini pemasukan sedikit, sudah ditahanin berapa hari tetap aja engga cukup. Kita kan bayar kontrakan kosan, itu teman yang bayar tapi dia kan sudah engga kerja," kata dia.

Dirinya yang identitas KTP masih daerah asalnya di Pemalang, Jawa Tengah mengaku tak tersentuh bantuan sosial pemerintah setempat. Padahal, kondisinya sangat membutuhkan.

“Belum ada bantuan yang datang ke saya dari awal diterapkan PSBB di Tanggerang sampai sekarang. Karena bukan warga Tanggerang kayaknya," imbuh dia.

Sudah tidak ada yang bisa diharapkan lagi untuk tetap tinggal di Tanggerang. Maka itu ia memilih mudik ke kampung halamannya, masih ada keluarga yang membantu dan memperhatikan

“Mendingan saya memilih mudik ke kampung halaman, dari pada di Tanggerang luntang-lantung dan malah berbuat kriminal,” tutupnya.

Masa pandemi Corona atau Covid-19 menjadi yang tersulit bagi warga, banyak yang diberhentikan kerja maupun pekerja harian lepas yang sudah tak bisa memiliki penghasilan karena banyak aktifitas yang dibatasi.

Oleh karena itu, larangan mudik yang resmi berlaku 24 April 2020 lalu membuat sejumlah warga masih berupaya mudik lantaran tidak lagi memiliki pekerjaan dan uang di perantauan.

Seperti Agung (28) dan Samtirawan (29) yang tak lagi mampu bertahan hidup di kota rantauannya di Tanggerang karena tak ada pekerjaan dan uang.

Kedunya hendak mudik ke Pemalang, Jawa Tengah namun, kandas ditengah jalan usai dipaksa putar balik di Pos Penyekatan perbatasan DKI Jakarta dan Kota Bekasi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lebih Baik Mati di Kampung daripada di Sini Nggak Ada Saudara, Demikiah Kisah Para Pemudik Nekat,

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved