Virus Corona di Jambi

Di Tengah Pandemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Berikan THR Kepada Karyawannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari mengatakan bahwa kewajiban pemberian THR oleh perusahaan terhadap...

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Zulkifli
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski di tengah pendemi Covid-19, perusahaan tetap wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari mengatakan bahwa kewajiban pemberian THR oleh perusahaan terhadap karyawan ini diatur dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Permennaker No 06 tahun 2016.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR hingga melebihi waktu yang ditetapkan, maka bisa dikenakan sanksi sebesar 5 persen dari nilai THR yang wajib dikeluarkan.

Kronologis Kericuhan di Pasar Baru Alasan Pria Bawa Parang Ancam Satpol PP Lantaran Adiknya Dipukul

Melihat Nenek Moyang Bangsa Indonesia di Museum Sangiran Secara Virtual

Update Virus Corona di Seluruh Dunia Senin 27 April 2020 Nyaris Tembus 3 Juta Kasus

"Ini wajib, artinya harus diberikan kepada karyawan oleh pemberi kerja," kata Bahari, Senin (27/4/2020).

Terkait besarannya, sesuai dengan gaji pokok plus tunjangan tetap yang diperoleh karyawan setiap bulan.

"Namun juga apabila perusahaan yang bersangkutan mengatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan yang nilainya lebih besar dari gaji pokok plus tunjangan tersebut, maka diberkan sesuai dengan perjanjian kerja tersebut," sebutnya.

Bahari menambahkan, karyawan yang mendapat PHK sebelum 30 hari keagamaan pun tetap berhak mendapatkan THR. Begitupun pekerja dengan waktu tertentu (PKWT) pun berhak diberikan THR sesuai masa kerjanya.

Ditanya mengenai adanya dampak wabah Covid-19 menurunya pendapatan perusahaan, dijelaskan Bahari bahwa secara normatif belum ada kebijakan atau petunjuk dari pusat terkait toleransi untuk pemberian THR.

"Kita akan segera mengirimkan surat ke semua perusahaan, untuk memberikan THR kepada karyawanya. Kita juga membuka posko pengaduan, jika ada persoalan terkait ini, maupun masalah ketenagakerjaan lainya karena Covid ini," pungkasnya. (Zulkifli)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved