Mulai Berlaku Hari Ini, Operasional Bandara untuk Penerbangan Komersil Dihentikan, Berikut Rincinya
Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik
Editor:
Leonardus Yoga Wijanarko
Masa berakhirnya peraturan untuk transportasi darat sampai dengan 31 Mei 2020.
Sementara untuk kereta api hingga tanggal 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni untuk transportasi laut, sedangkan transportasi udara hingga 1 Juni.
Meski begitu Adita mengatakan masa berlaku larangan ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pandemi corona di tanah air.
"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemik Covid-19 di Indonesia," ucap Adita.
SUMBER: Tribun Medan
• Kumpulan Menu Sahur Hari Pertama di Ramadan 2020 atau Ramadhan 1441 H Bahan Daging dan Ayam
• Bacaan Niat Puasa di Ramadan 2020 atau 1441 H Sahur Hari Pertama, Amalan Baiknya
Berita Terkait