Mulai Berlaku Hari Ini, Operasional Bandara untuk Penerbangan Komersil Dihentikan, Berikut Rincinya

Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunjambi/Fitri Amalia
Ilustrasi Bandara 

Masa berakhirnya peraturan untuk transportasi darat sampai dengan 31 Mei 2020.

Sementara untuk kereta api hingga tanggal 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni untuk transportasi laut, sedangkan transportasi udara hingga 1 Juni.

Meski begitu Adita mengatakan masa berlaku larangan ini dapat berubah sesuai dengan kondisi pandemi corona di tanah air.

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemik Covid-19 di Indonesia," ucap Adita.

SUMBER: Tribun Medan

Kumpulan Menu Sahur Hari Pertama di Ramadan 2020 atau Ramadhan 1441 H Bahan Daging dan Ayam

Bacaan Niat Puasa di Ramadan 2020 atau 1441 H Sahur Hari Pertama, Amalan Baiknya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved