Mulai Berlaku Hari Ini, Operasional Bandara untuk Penerbangan Komersil Dihentikan, Berikut Rincinya

Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunjambi/Fitri Amalia
Ilustrasi Bandara 

TRIBUNJAMBI.COM - Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.

Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

Dihajar Warga Sampai Menangis di Pinggir Selokan, Padahal Aksi 2 Pria Ini Kejam Saat Mencuri

Berlaku Mulai hari Ini, Semua Transportasi Massal Dihentikan, Berikut Rinciannya, Dilarang Mudik

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA. Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.

“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.

Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa.

Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan stakeholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.

Pemerintah mulai memberlakukan aturan larangan mudik mulai tanggal 24 April 2020 pada pukul 00.00 WIB dini hari.

Unggahan Video Hotman Paris Soal Kakak Adik yang Kurus Kering, Fakta Terbaru, Bupati Baru Tergerak

Meski waktu mulainya pelaksanaan dilakukan bersamaan, namun masa berakhirnya aturan bervariasi bagi setiap moda transportasi.

"Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00:00 waktu Indonesia bagian barat," ujar Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved