Berita Nasional
Mudik Resmi Dilarang Pemerintah, Berikut Daftar Bandara yang Menangguhkan Penerbangan Penumpang
Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk periode 24 April-1 Juni 2020 untuk Pencegah Covid-19
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk periode 24 April-1 Juni 2020 untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Tak hanya AP II, PT Angkasa Pura I (Persero) juga menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya.
Kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut diimbau agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule.
• Mulai Berlaku Hari Ini, Operasional Bandara untuk Penerbangan Komersil Dihentikan, Berikut Rincinya
• Mulai Besok Jumat 24 April 2020 Penerbangan Domestik dan Internasional Dilarang Kecuali Hal Ini!
• Lowongan Kerja Lulusan SMA, D3, S1 - PT PNM, Angkasa Pura, Alfamidi, Cek Syarat & Link Daftar
Berikut daftar bandara yang menangguhkan penerbangan penumpang:
PT Angkasa Pura I:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
- Bandara Juanda di Surabaya
- Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar
- Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan
- Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
- Bandara Sam Ratulangi di Manado
- Bandara El Tari di Kupang
- Bandara Pattimura di Ambon
- Bandara Adi Soemarmo di Solo
- Bandara Internasional Lombok di Praya
- Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua
- Bandara Internasional Yogyakarta
- Bandara Sentani di Papua
- Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta
- Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin

PT Angkasa Pura II:
- Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
- Kualanamu (Deli Serdang)
- Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
- Silangit (Tapanuli Utara)
- Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
- Supadio (Pontianak)
- Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)
- Radin Inten II (Lampung)
- Husein Sastranegara (Bandung)
- Depati Amir (Pangkalpinang)
- Sultan Thaha (Jambi)
- HAS Hanandjoeddin (Belitung)
- Tjilik Riwut (Palangkaraya)
- Kertajati (Majalengka)
- Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Sultan Iskandar Muda (Aceh)
- Minangkabau (Padang)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Dilarang, Ini Daftar 34 Bandara di Indonesia yang Hentikan Penerbangan Penumpang",