Larangan Penerbangan Komersil
Bandara Sultan Thaha Jambi Tetap Operasi, Tapi Hanya untuk Cargo, VIP dan Kebutuhan Tim Medis
Terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H
Penulis: Nurlailis | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menghentikan sementara penerbangan penumpang untuk periode 24 April-1 Juni 2020 untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Executive General Manager Bandara Sultan Thaha Jambi, M Hendra Irawan menyampaikan, dari pihak bandara tidak melakukan penutupan bandara karena bandara bukan hanya untuk penumpang namun juga untuk cargo, logistik, VIP serta kebutuhan tim medis.
"Yang jadi pembatasan adalah larangan pergerakan Penumpang," ungkapnya, (24/04/2020).
• Hari Ini Keberangkatan Terakhir Tujuan Manapun di Bandara Sulthan Thaha Jambi, Bakri Cek ke Lokasi
• Penampakan Rumah Dinas Sinder s/d Rumah Angker di Sragen yang Dipakai Karantina ODP Ngeyel
Yang saat ini dilakukan pihaknya kata Hendra, adalah imbauan kepada Penumpang untuk berkoordinasi dengan pihak maskapai apakah untuk reschedule atau refund.
Berdasarkan pantauan Tribunjambi.com, para Penumpang terlihat menunggu keberangkatan di Bandara Sultan Thaha dan ada yang bertanya bertanya petugas mengenai kepastian keberangkatan.
• Tidak Ada Pemberitahuan, Ternyata Masih Ada Penumpang yang Ke Bandara Sulthan Thaha
• Sejarah MotoGP dari 1949 s/d 2020, Ini Penyebab Mesin 2 Tak Akhirnya Tersingkir dari 4 Tak
Larangan layanan transportasi udara komersial berlangsung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Pemerintah memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara ini sebagai tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat guna memutua rantai penyebaran Covid-19. (Triunjambi.com/Nurlailis)