Ramadan 2020

Kapan Jadwal Puasa 1 Ramadhan, 23 atau 24 April? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag

Jadwal sidang isbat awal Ramadhan 1441 H akan dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2020, melalui teleconference

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Masjid Jami' Al-Munawwarah di Kelurahan Tanjung Gedang, tepatnya di tepi Sungai Batang Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi. Ada tradisi yang pukul beduk setiap satu jam, selama bulan suci Ramadan. 

Mewabahnya virus corona di Tanah Air membuat ruang gerak publik terbatas, demi meminimalisasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, ada beberapa poin terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H dalam surat edaran tersebut.

Mulai dari soal salat tarawih, tadarus Alquran, hingga zakat, dan salat Idul Fitri. Tertera pula soal sahur dan buka puasa.

Berdasarkan data yang diterima Tribunjabar.id, inilah isi surat edaran Kemenag No 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/ mushala.

8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Shalat tarawih keliling

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/ mushala dengan menggunakan pengeras suara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved