Bobol Toko Mantan Majikan, Pria di Tasikmalaya Raih Ratusan Juta Buat Poya-poya Hingga Sewa PSK

Raup ratusan juta dari hasil bobol toko milik mantan majikan, seorang pria di Tasikmalaya harus mendekam di penjara

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
DIBORGOL ANAK 

TRIBUNJAMBI.COM, TASIKMALAYA - Raup ratusan juta dari hasil bobol toko milik mantan majikan, seorang pria di Tasikmalaya harus mendekam di penjara.

Selain untuk poya-poya, uang ratusan juta itu digunakan untuk sewa  pekerja seks komersial ( PSK) di Karawang, Jawa Barat.

RI (27) warga asal Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, nekat membobol sebuah toko plastik mantan majikan di wilayah Jalan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Sedang Tayang Live Streaming Mata Najwa Rabu 22 April 2020 Mengangkat Tema Jokowi Diuji Pandemi

Sebulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kembali Tertangkap di Tanjabtim, Sempat 14 Kali Beraksi

Fasha Minta Masyarakat Kota Jambi Tidak Cepat Percaya Berita di Media Sosial

Aksi pelaku akhirnya berhasil diungkap oleh petugas unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota setelah penyelidikan sesuai laporan korban.

"Pelaku selama ini sempat buron karena melarikan diri ke daerah KarawangSetelah hasil pengembangan kasus, kami pun mengamankan tiga pelaku lainnya sebagai penadah atau penerima uang curian." 

 

Setiyana menambahkan, sesuai keterangan pelaku dalam aksinya dilakukan seorang diri dengan cara memanjat genting rumah di samping toko plastik tersebut saat tengah malam.

Kemudian, pelaku berhasil masuk lewat bangunan lantai dua toko mantan majikannya dan menggondol uang ratusan juta.

Setelah aksinya dirasa berhasil, pelaku langsung melarikan diri ke Karawang dan menuju tempat hiburan bersama tiga temannya di wilayah tersebut.

Uang curian dipakai foya-foya

Tata Cara dan Niat Mengerjakan Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan 2020. Lengkap Dengan Doa

Detik-detik Petarung MMA Harvey Park Menang Dalam Kondisi Jari Tangan Putus, Simpson Terjengkang

LIVE Streaming Mata Najwa di Trans7, Wawancara Eksklusif Najwa Shihab dengan Jokowi Bahas COVID-19

Sebagian uang hasil curian habis dipakai foya-foya, sisanya dibawa pelaku ke kampung halamannya Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, untuk dipakai kebutuhan sehari-harinya.

"Saat pelaku ditangkap, kita juga mendapati sisa bukti uang curian yang nilainya masih berjumlah puluhan juta rupiah.

Adapun tiga pelaku lainnya yang diamankan adalah pria berinisial DA, HE dan DY," tambah Setiyana.

Selain berhasil mengamankan keempat pelaku, lanjut Setiyana, pihaknya pun menyita satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku utama saat menjalankan aksinya.

Kini, para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Khusus pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan tiga pelaku lainnya sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

"Kita berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan bantuan informasi dari masyarakat," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved