Berita Tanjab Timur
Inspektorat Tanjab Timur Sebut Masih Banyak ASN Belum Laporkan LHKASN
Dijelaskannya, untuk ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seluruhnya sudah membuat akun, namun saat ini masih ada yang belum melapor LHKASN. Menur
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) masih banyak yang belum laporkan harta kelayaan.
Melalui Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (SIHARKASN), ASN wajib membuat akun terlebih dahulu dan melaporkannya secara online.
Berdasarkan data yang didapat dari Inspektorat Tanjabtim, baru 1.363 yang membuat akun dari 2.900 lebih ASN.
• Gara-gara Keluarga Pasien Tak Jujur, 21 Tenaga Medis di Cirebon Harus Diisolasi
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang II Dibuka Hari Ini Begini Cara Daftar di Prakerja.Go.Id
"Sementara, dari 1.363 ASN yang sudah membuat akun, baru 922 yang membuat LHKASN dan dilaporkan secara online melalui SIHARKA," ujar Kepala Inspektorat Tanjabtim, Suhas Purrojani melalui Admin lhlasn Tanjabtim, Randi Anggelo, Selasa (24/4/2020).
Dijelaskannya, untuk ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seluruhnya sudah membuat akun, namun saat ini masih ada yang belum melapor LHKASN. Menurutnya, guru ASN di kecamatan yang banyak belum membuat akun.
"Sebenarnya kita sudah punya jadwal dengan Korwil Pendidikan di kecamatan untuk pembuatan akun guru ASN. Namun karena Covid-19, jadi ditunda dulu. Yang jelas saat ini sudah Tiga Korwil kita laksanakan untuk pembuatan akun guru," jelasnya.
Lebih lanjut Randi menjelaskan, bahwa LHKASN yang dilaporkan melalui SIHARKA terlebih dahulu dikirim ke Inspektorat Tanjabtim untuk di verifikasi secara online. Setelah di verifikasi baru pihaknya melaporkan ke MenPAN RB.
• Gara-gara Punya Hutang Rp500 Ribu, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Padahal Baru Bebas 10 Hari
• Jadwal Puasa 1 Ramadhan 1441 H Muhammadiyah pada 24 April 2020
"Yang jelas bagi ASN yang sudah membuat akun, secepatnya harus melaporkan LHKASN nya. Jadi untuk Tanjabtim, ini tahun pertama pembuatan akun dan laporan pertama di Tanjabtim, meskipun SIHARKA sudah ada sejak lama secara nasional," terangnya.
Dia menyebutkan, bahwa akun yang telah dibuat tersebut Satu akun untuk selamanya tidak bisa dirubah. Kecuali ASN yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat, dan akunnya harus di-off-kan terlebih dahulu.
"Setelah dibekukan akun LHKASN-nya, barulah yang bersangkutan melaporkan untuk pembuatan akun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)," sebutnya.
"Begitu juga sebaliknya, jika ada pejabat yang terkena mutasi menjadi staf biasa, maka caranya sama dibekukan dulu akun LHKPN-nya baru melaporkan untuk pembuatan akun LHKASN," sambungnya.
Ada beberapa aturan yang telah dibuat per April 2020 ini, seperti untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), ASN wajib melampirkan LHKASN atau pejabat melampirkan LHKPN.
• Kapan Pelanggan 900 VA dan 1300 Non-Subsidi Mendapat Diskon Listrik? Ini Jawaban PLN
• Kapan Pelanggan 900 VA dan 1300 Non-Subsidi Mendapat Diskon Listrik? Ini Jawaban PLN
"Makanya saat ini ASN pada gencar membuat akun dan LHKASN nya. Karena LHKASN wajib dilampirkan, kalau tidak TPP-nya tidak bisa dicairkan," ungkapnya.
Ditambahkannya, ada beberapa kendala yang dihadapi ASN terkait laporan harta kekayaan secara online. Diantaranya seperti jangkau sinyal atau jaringan yang bagus, sehingga menghambat proses penginputan data. Kemudian pengetahuan tentang sistem yang kurang.
"Sehingga jika ada terjadi kesalahan dalam penginputan data, yang bersangkutan tidak tahu. Jadi itu kendala yang dihadapi ASN saat ini," tutupnya. (Abdullah Usman)