Gara-gara Punya Hutang Rp500 Ribu, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Padahal Baru Bebas 10 Hari

Habiburohman merupakan salah satu narapidana yang dibebaskan, lantaran adanya program asimilasi.

Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/darwin
Ilustrasi. Lapas Muara Bungo kembali membebaskan napi, lewat program asimilasi, karena pandemi Covid-19, Selasa (07/04/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Baru merasakan udara kebebasan selama 10 hari, mantan narapidana bernama Habiburohman tewas dibunuh tetangganya, Yudi Pranadjaya (35), Kamis (16/4/2020).

Habiburohman merupakan salah satu narapidana yang dibebaskan, lantaran adanya program asimilasi. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolsek Mariana AKP Agus Irwanto mengemukakan, awalnya korban mendatangi rumah Yudi untuk menagih utangnya.

Yudi diketahui berutang kepada korban sebesar Rp500 ribu. Namun saat didatangi, Yudi sedang tertidur pulas.

Ia pun merasa emosi karena korban mengetuk pintu keras-keras hingga membangunkan tidurnya.

Bunuh korban dengan pisau

Yudi yang merasa tak terima langsung mengambil pisau dan menusukkan ke tubuh korban berulang kali.

Warga, kata Agus, sempat berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Namun nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal 10 hari setelah bebas dari penjara.

"Motif penganiayaan adalah utang, pelaku mempunyai utang kepada korban Rp500 ribu. Tapi pelaku marah saat ditagih dan menusuknya, korban memang napi yang baru keluar dari program asimilasi," kata Agus.

Baru Saja Bebas Berkat Asimilasi Covid-19, Dua Napi Jebolan Nusakambangan Kepergok Mencuri Motor

Kapolres Tanjabbar Datangi Rumah 6 Mantan Napi,Tak Disangka Ini yang Dilakukan di Sana

Pengakuan pelaku

Polisi kemudian menangkap Yudi. Ia dibekuk tanpa perlawanan usai penusukan. Polisi juga menyita pisau yang digunakannya menusuk korban hingga tewas.

Kepada polisi, pelaku mengaku tak terima korban mengetuk pintunya keras-keras hingga membuat dirinya terbangun.

"Saya khilaf dan refleks begitu saja hingga menusuk korban," ujar dia.

Yudi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved