Baru Saja Bebas Dari Penjara, Seorang Pria di Banyuasin Tewas Ditusuk Tetangga Saat Tagih Hutang!
Eks narapidana di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tewas ditusuk tetangga.
TRIBUNJAMBI.COM, BANYUASIN - Eks narapidana di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tewas ditusuk tetangga.
Peristiwa mengagetkan pasalnya Habiburohman baru saja menghirup udara bebas.
Habiburohman adalah napi yang mendapat program asimilasi dari pemerintah terkait penyebaran virus corona.
Belum sempat melanjutkan hidup panjang, Habib sudah tewas di tangan tetangganya, Yudi Pranadjaya (35), Kamis (16/4/2020).
• Kabar Terbaru Reynhard Sinaga Pemerkosa Berantai di Penjara Bersama Penjahat Tersadis di Inggris
• Meski Corona BPBD Muarojambi Tetap Jalankan Pencegahan Karhutla
• Serumah dengan Orang Tanpa Gejala, Bagaimana Agar Tak Tertular Covid-19?
• Atasi Kelangkaan dan Harga Tabung Gas Selama Ramadan, Pemkab Bungo Bakal Operasi Pasar
• Rukyatul Hilal Penentuan Awal Ramadan 2020 di Jambi Digelar Kamis Sore di Hotel Odua Weston
Ketuk pintu dan bangunkan tidur
Kapolsek Mariana AKP Agus Irwanto mengemukakan, awalnya korban mendatangi rumah Yudi untuk menagih utangnya.
Yudi diketahui berutang kepada korban sebesar Rp 500.000,00.
Namun saat didatangi, Yudi sedang tertidur pulas.
Ia pun merasa emosi karena korban mengetuk pintu keras-keras hingga membangunkan tidurnya.
Ambil pisau dan bunuh korban
Yudi yang merasa tak terima langsung mengambil pisau dan menusukkan ke tubuh korban berulang kali.
Warga, kata Agus, sempat berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Namun nyawa korban tak tertolong.
Ia dinyatakan meninggal 10 hari setelah bebas dari penjara.
"Motif penganiayaan adalah utang, pelaku mempunyai utang kepada korban Rp 500.000. Tapi pelaku marah saat ditagih dan menusuknya, korban memang napi yang baru keluar dari program asimilasi," kata Agus.
Pengakuan pelaku
Polisi kemudian menangkap Yudi. Ia dibekuk tanpa perlawanan usai penusukan.
Polisi juga menyita pisau yang digunakannya menusuk korban hingga tewas.
Kepada polisi, pelaku mengaku tak terima korban mengetuk pintunya keras-keras hingga membuat dirinya terbangun.
"Saya khilaf dan refleks begitu saja hingga menusuk korban," ujar dia.
Yudi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Gara-gara Keluarga Pasien Tak Jujur, 21 Tenaga Medis di Cirebon Harus Diisolasi
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang II Dibuka Hari Ini Begini Cara Daftar di Prakerja.Go.Id
• Gara-gara Punya Hutang Rp500 Ribu, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Padahal Baru Bebas 10 Hari
• Jadwal Puasa 1 Ramadhan 1441 H Muhammadiyah pada 24 April 2020
Pelaku dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas 10 Hari, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Ini Penyebabnya"