Virus Corona
Peringatan! Bila Pasien Tak Jujur Berikan Keterangan, Dikenakan Denda Rp100 Juta dan Penjara 1 Tahun
Peringatan! Bila Pasien Tak Jujur Berikan Keterangan, Dikenakan Denda Rp100 Juta dan Penjara 1 Tahun
TRIBUNJAMBI.COM, SEKAYU - Wabah virus corona kini semakin mengkhawatirkan di Indonesia.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumsel melakukan tindakan tegas terhadap pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah zona merah (red zone).
Maka itu Pemkab Muba terus melakukan upaya-upaya konkrit di lapangan baik dari pencegahan hingga ke penanganan medis.
Bupati Muba Dodi Reza mengimbau agar warga Muba yang terpapar Covid-19 untuk jujur dalam penjelasan dan kronologis kontak fisik ketika sebelum mendapatkan perawatan isolasi.
"Saya minta agar warga yang terkena gejala Covid-19 segera memeriksa diri dan melapor ke rumah sakit setempat, selain itu harus jujur kepada tenaga medis," tegas Dodi, Senin (20/4/20).
Ia menyebutkan, Covid-19 ini bukanlah aib dan harus mendapatkan penanganan segera.
Maka itu jangan takut untuk melapor atau menceritakan kepada tenaga medis agar segera ditangani dengan baik.
"Jadi untuk memutus rantai penularan tentu harus cepat dengan bekal kejujuran warga menceritakan kronologis kontak fisik mereka," jelasnya.
Ia menjelaskan, kejujuran juga dapat mempermudah tenaga medis dalam pendataan serta meminimalisir meluasnya penularan.
• Bubarkan Kerumun Orang di Arena Judi Adu Muncang, Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka
• Lagi Viral Foto Ariel Noah Mirip Aktor Hollywood Robert Pattinson yang Dibagikan Sama Rio Motret
• Jadwal Belajar dari Rumah Selasa 21 Maret 2020, Live Streaming TVRI Untuk PAUD, SD, SMP dan SMA
"Ini juga diatur dalam Undang-Undang, bahkan kalau tidak jujur bisa disanksi pidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," terangnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Sekayu dr Makson Parulian Purba MARS menjelaskan kejujuran warga yang terindikasi Covid-19 sangat penting karena bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini.
"Kalau tidak jujur dapat mengakibatkan rantai penularan meluas. Sudah banyak kejadiannya tenaga medis yang terpapar virus Corona akibat ketidakjujuran dari pasien. Yang terpenting juga adalah melindungi tenaga medis agar dapat memberikan tindakan dan perawatan yang tepat sehingga dapat mendeteksi secara dini dan mengurangi resiko penularan covid 19," ungkapnya.
• Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Bungo Terapkan Physical Distancing di Tiga Daerah Ini
• Hindari Perut Buncit dengan Perhatikan 4 Cara Makan Sehat Ini, Bisa Dimulai dari Sekarang
• Dampak Pandemi Virus Corona, 1.9 Juta Pekerja di Indonesia Kena PHK atau Dirumahkan
• Positif Corona, Ibu Rumah Tangga Ini Tulari Tetangga Gegara Carter Bus Datangi Pernikahan ke Jakarta
Makson menambahkan, adapun aturan yang mengatur ketentuan tersebut yakni di KUHP Pasal 378, Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 26 point d Pasal 14 UU tahun 1984.
"Kemudian, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dimana Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipenjara 1 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya. (SP/ Fajeri)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pasien Tak Jujur Berikan Keterangan Akan Dikenakan Denda Rp100 juta dan Penjara 1 Tahun
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: