Berita Nasional

Imbas Corona, di Indonesia Hampir 2 Juta Orang di PHK dan Dirumahkan, Dominan Pekerja Sektor Formal

Total pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, akibat pandemi virus corona atau Covid-19 hampir 2 jutaan.

Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Hasbi
Ribuan karyawan di Muarojambi dirumahkan akibat imbas virus corona. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Total pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, akibat pandemi virus corona atau Covid-19 hampir 2 jutaan.

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat hingga 16 April 2020, total pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan berjumlah 1.943.916 orang.

Dalam keterangan Kemenaker yang diterima Tribunnews.com, Senin (20/4/2020), jumlah tersebut didominasi pekerja di sektor formal. Pekerja formal yang di PHK dan dirumahkan sebanyak 1.500.156 pekerja.

Sementara, jumlah pekerja dari sektor informal yang di PHK dan dirumahkan, sebanyak 443.760 pekerja.

"Data total pekerja sektor formal dan informal yang di-PHK dan dirumahkan per 16 April 2020 adalah 1.943.916," tulis keterangan tersebut.

Pulang Kampung Karena PHK, Seorang Pemudik Diusir Warga Karena Dianggap Bawa Virus Covid-19

Cara Mencairkan Dana Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK, Dokumen yang Disiapkan

Untuk jumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya tercatat sebanyak 114.340 ribu perusahaan.

Terdiri dari 83.456 ribu dari perusahaan di sektor formal dan 30.794 perusahaan di sektor informal.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah mengimbau kepada pengusaha agar menghindari PHK dan merumahkan karyawannya dalam situasi seperti ini.

Pertama, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (manajer dan direktur).

Kedua mengurangi shift kerja, membatasi tau menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja;mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Menurut Ida semua alternatif tersebut, hendaknya didialogkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau serikat buruh atau wakil pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan jika tak ada Serikat Pekerja atau Serikat Buruhnya.

Lewat Ujicoba Remdisivir ke Pasien, Dokter di Amerika Serikat Temukan Obat Penyembuh Virus Corona

Berapa Jumlah Rakaat Salat Tarawih di Bulan Ramadhan? Kenapa Berbeda-beda?

"Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha," katanya.

Presiden Jokowi Ajak Pengusaha Pertahankan Pekerjanya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar sejumlah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Untuk itu, ia meminta para pengusaha berusaha keras mempertahankan para pekerja di tengah pandemi corona.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved