Bubarkan Kerumun Orang di Arena Judi Adu Muncang, Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka
Lokasi perjudian itu berada di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020).
TRIBUNJAMBI.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menggerebek belasan warga yang berkerumun saat berjudi adu muncang.
Lokasi perjudian itu berada di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020).
Sebanyak 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian yang masing-masing memiliki peran yang berbeda, mulai dari bandar, pengatur perjudian sampai ke pemilik alat judi.
• Jelang Ramadan, Polisi Amankan Lokasi Judi Tangkas di Simpang Rimbo, Sita 2 Unit Mesin Ding Dong
• Menyamar jadi Polisi, Seorang Pria di Kanada Tembaki Warga dengan Brutal, 16 Orang Tewas
"Kita berhasil menggerebek 19 orang yang berkerumun di masa pandemi corona dan ternyata mereka sedang berjudi adu muncang (kemiri) di sebuah gudang di Kecamatan Mangunreja," kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, Senin (20/4/2020).
Kasus ini bermula dari laporan warga, mengenai adanya kerumunan di saat ada imbauan social distancing dan pyshical distancing untuk memutus mata rantai virus corona.
Judi adu muncang merupakan permainan lokal Tasikmalaya, yakni menjepit dua buah kemiri yang masih bercangkang menggunakan alat pidekan atau dua bilah bambu yang sudah berbentuk mirip pagar bambu.
• Positif Corona, Ibu Rumah Tangga Ini Tulari Tetangga Gegara Carter Bus Datangi Pernikahan ke Jakarta
• Jadi Tempat Awal Munculnya COVID-19, Ini Foto-foto Laboratorium Wuhan, Simpan 1.500 Virus Mematikan
Dua kemiri yang dijepit bilah bambu itu dipukul alat khusus di bagian atasnya, hingga ada salah satu kemiri yang pecah.
"Nah, mereka memakai permainan adu muncang ini untuk taruhan uang berjudi," kata Siswo.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang judi sebesar Rp 510.000, 1 set alat adu muncang, 2 buah pentungan kayu dan besi, 6 unit sepeda motor dan puluhan muncang atau kemiri yang masih bercangkang.
Para tersangka dijerat Pasal 303 jo Pasal 53 jo Pasal 56 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kita sangat menyayangkan di tengah pandemi corona ini masih ditemukan penyakit masyarakat yang menggelar perjudian dengan berkerumun," kata Siswo.
Saat ini, para tersangka perjudian adu muncang tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Gerbek Judi Tangkas
Di Kota Jambi, Kepolisian Sektor Kota Baru bersama dengan anggota Reskrim Polresta Jambi, menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat permainan judi tangkas.
Penggerebekkan dilakukan di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, Minggu (12/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB.