Berita Kriminal Jambi

Jelang Ramadan, Polisi Amankan Lokasi Judi Tangkas di Simpang Rimbo, Sita 2 Unit Mesin Ding Dong

Kepolisian Sektor Kota Baru bersama dengan anggota dari Reskrim Polresta Jambi, menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat permainan judi tangkas.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
13042020_Aparat Kepolisian Polsek Kotabaru menyita mesin judi tangkas yang beroperasi di Simpang Rimbo 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Kepolisian Sektor Kota Baru bersama dengan anggota dari Reskrim Polresta Jambi, menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat permainan judi tangkas.

Penggerebekkan dilakukan di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, Minggu (12/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, satu diantara ormas terlebih dahulu berada di lokasi, sesaat sebelum petugas turun ke tempat yang diduga sebagai permainan judi tersebut.

"Tiba-tiba langsung datang ramai-ramai bang, sempat hampir ributlah, baru datang polisi," kata satu diantara warga di lokasi kejadian, yang tidak ingin disebut namanya, pada Minggu (12/4), pukul 20.30 WIB.

Meja judi tangkas yang diamankan Polsek Kotabaru
Meja judi tangkas yang diamankan Polsek Kotabaru (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Rizky Ramadhan mengatakan, sebelum petugas turun ke lokasi, ada ormas yang sudah berada di lokasi.

"Setelah dapat kabar, kita turun ke lokasi untuk mengantisipasi aksi kekerasan dan lain semacamnya yang tidak kita inginkan," kata Ryzki, Rabu (12/4/2020) pukul 20.00 WIB.

Dari lokasi penggerebekan tersebut, yang diketahui milik M, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu set permainan judi meja ikan, dan dua unit mesin ding dong.

Lima Bulan Beroperasi, Gelanggang Judi Sabung Ayam di Telanaipura Digerebek Polisi

UPDATE Kasus Bentrok TNI vs Polisi di Papua, Uang Sewa Ojek Rp50 Ribu Jadi Pemicunya, 3 Polisi Tewas

Promo JCO Hanya Rp 104 Ribuan Dapat 2 Lusin Donat, Berlaku hingga 19 April 2020

Lebih lanjut, Rizky, mengatakan, pengamanan tersebut juga marupakan bagian operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilaya Kota Jambi, khususnya Kecamatan Kota Baru.

Dia mengatakan, penertiban itu terlebih dalam memasuki bulan Ramadan.

"Ini merupakan bagian dari operasi pekat, terlebih lagi untuk menyambut bulan puasa. Jadi kita wajib mengimbau dan menertibkan masyarakat agar tidak menyalahi aturan dan melanggar hukum. Kemudian juga, kita dalam situasi pandemik Covid-19. Jadi kita tetap mengimbau masyarakat untuk mengurangi pengumpulan massa, termasuk juga dengan judi ini," bilang Rizky.

Sementara itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan, akan dibawa ke Mapolsek Kota Baru.(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved