Lima Bulan Beroperasi, Gelanggang Judi Sabung Ayam di Telanaipura Digerebek Polisi

Lokasi gelanggang judi sabung ayam, di kawasan Telanaipura, Jalan Kapten A Hasan, Rt 27, Simpang IV Sipin, Telanaipura, digerebek polisi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Direktorat Reserse kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi, gerebek lokasi perjudian sabung ayam. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Lokasi gelanggang judi sabung ayam, di kawasan Telanaipura, Jalan Kapten A Hasan, Rt 27, Simpang IV Sipin, Telanaipura, tepatnya di halaman rumah Yulia (37), digerebek Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi, pada Minggu (5/4) sekira pukul 17.00 WIb. Diketahui lokasi judi ini telah beroperasi sekira 5 bulan lalu.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh pemilik gelanggang, Yulia (37). Dia mengatakan, gelanggang tersebut telah beroperasi sejak 5 bulan lalu.

"Ini sudah jalan selama 5 bulan bang, dan selalu ramai kalau lagi main," kata Yulia, pada Minggu (5/4). 

Lari Saat Digerebek, Polisi Keluarkan Belasan Tembakan Peringatan di Arena Judi Sabung Ayam

Korban DBD di Kota Jambi Bertambah Lagi, Bocah 10 Tahun Meninggal

Jadi Tujuan Wisata, Pemerintah Desa Pantai Cemara Bentuk Tim Pemantau Burung Migran

Lebih lanjut, Yulia mengatakan, sejumlah pemain yang mengisi gelanggang tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari wira swasta, karyawan swasta, buruh dan mahasiswa.

Dalam penggerebekan tersebut, tim Dirkrimum Polda Jambi, berhasil mengamankan 17 tersangka.

Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, dengan uang cash dengan jumlah sekira Rp 12 juta, satu unit mobil merek Suzuki Escudo, belasan sepeda motor, ayam aduan pemain, sejumlah handphon dan dompet yang berisi identitas tersangka.

Sesaat sebelum meninggalkan lokasi, petugas langsung memasang garis polisi di arena gelanggang.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved