Bubarkan Kerumun Orang di Arena Judi Adu Muncang, Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka

Lokasi perjudian itu berada di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020).

Editor: Deni Satria Budi
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan menunjukkan hasil penggerebekan judi muncang atau kemiri dan berjudi dengan kerumunan belasan orang di sebuah gudang Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/4/2020). 

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, satu diantara ormas terlebih dahulu berada di lokasi, sesaat sebelum petugas turun ke tempat yang diduga sebagai permainan judi tersebut.

"Tiba-tiba langsung datang ramai-ramai bang, sempat hampir ributlah, baru datang polisi," kata satu diantara warga di lokasi kejadian, yang tidak ingin disebut namanya, pada Minggu (12/4), pukul 20.30 WIB.

13042020_Aparat Kepolisian Polsek Kotabaru menyita mesin judi tangkas yang beroperasi di Simpang Rimbo
13042020_Aparat Kepolisian Polsek Kotabaru menyita mesin judi tangkas yang beroperasi di Simpang Rimbo (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Meja judi tangkas yang diamankan Polsek Kotabaru (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Rizky Ramadhan mengatakan, sebelum petugas turun ke lokasi, ada ormas yang sudah berada di lokasi.

"Setelah dapat kabar, kita turun ke lokasi untuk mengantisipasi aksi kekerasan dan lain semacamnya yang tidak kita inginkan," kata Ryzki, Rabu (12/4/2020) pukul 20.00 WIB.

Dari lokasi penggerebekan tersebut, yang diketahui milik M, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu set permainan judi meja ikan, dan dua unit mesin ding dong.

Lebih lanjut, Rizky, mengatakan, pengamanan tersebut juga marupakan bagian operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilaya Kota Jambi, khususnya Kecamatan Kota Baru.

Dia mengatakan, penertiban itu terlebih dalam memasuki bulan Ramadan.

"Ini merupakan bagian dari operasi pekat, terlebih lagi untuk menyambut bulan puasa. Jadi kita wajib mengimbau dan menertibkan masyarakat agar tidak menyalahi aturan dan melanggar hukum. Kemudian juga, kita dalam situasi pandemik Covid-19. Jadi kita tetap mengimbau masyarakat untuk mengurangi pengumpulan massa, termasuk juga dengan judi ini," bilang Rizky.

Sementara itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan, akan dibawa ke Mapolsek Kota Baru. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Warga yang Berkerumun Saat Judi Adu Muncang ", https://regional.kompas.com/read/2020/04/20/17391981/polisi-tangkap-warga-yang-berkerumun-saat-judi-adu-muncang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved