Bubarkan Kerumun Orang di Arena Judi Adu Muncang, Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka

Lokasi perjudian itu berada di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020).

Editor: Deni Satria Budi
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan menunjukkan hasil penggerebekan judi muncang atau kemiri dan berjudi dengan kerumunan belasan orang di sebuah gudang Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/4/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menggerebek belasan warga yang berkerumun saat berjudi adu muncang.

Lokasi perjudian itu berada di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (19/4/2020).

Sebanyak 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian yang masing-masing memiliki peran yang berbeda, mulai dari bandar, pengatur perjudian sampai ke pemilik alat judi.

Jelang Ramadan, Polisi Amankan Lokasi Judi Tangkas di Simpang Rimbo, Sita 2 Unit Mesin Ding Dong

Menyamar jadi Polisi, Seorang Pria di Kanada Tembaki Warga dengan Brutal, 16 Orang Tewas

"Kita berhasil menggerebek 19 orang yang berkerumun di masa pandemi corona dan ternyata mereka sedang berjudi adu muncang (kemiri) di sebuah gudang di Kecamatan Mangunreja," kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, Senin (20/4/2020).

Kasus ini bermula dari laporan warga, mengenai adanya kerumunan di saat ada imbauan social distancing dan pyshical distancing untuk memutus mata rantai virus corona.

Judi adu muncang merupakan permainan lokal Tasikmalaya, yakni menjepit dua buah kemiri yang masih bercangkang menggunakan alat pidekan atau dua bilah bambu yang sudah berbentuk mirip pagar bambu.

Positif Corona, Ibu Rumah Tangga Ini Tulari Tetangga Gegara Carter Bus Datangi Pernikahan ke Jakarta

Jadi Tempat Awal Munculnya COVID-19, Ini Foto-foto Laboratorium Wuhan, Simpan 1.500 Virus Mematikan

Dua kemiri yang dijepit bilah bambu itu dipukul alat khusus di bagian atasnya, hingga ada salah satu kemiri yang pecah.

"Nah, mereka memakai permainan adu muncang ini untuk taruhan uang berjudi," kata Siswo.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang judi sebesar Rp 510.000, 1 set alat adu muncang, 2 buah pentungan kayu dan besi, 6 unit sepeda motor dan puluhan muncang atau kemiri yang masih bercangkang.

Para tersangka dijerat Pasal 303 jo Pasal 53 jo Pasal 56 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kita sangat menyayangkan di tengah pandemi corona ini masih ditemukan penyakit masyarakat yang menggelar perjudian dengan berkerumun," kata Siswo.

Saat ini, para tersangka perjudian adu muncang tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Gerbek Judi Tangkas

Di Kota Jambi, Kepolisian Sektor Kota Baru bersama dengan anggota Reskrim Polresta Jambi, menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat permainan judi tangkas.

Penggerebekkan dilakukan di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, Minggu (12/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, satu diantara ormas terlebih dahulu berada di lokasi, sesaat sebelum petugas turun ke tempat yang diduga sebagai permainan judi tersebut.

"Tiba-tiba langsung datang ramai-ramai bang, sempat hampir ributlah, baru datang polisi," kata satu diantara warga di lokasi kejadian, yang tidak ingin disebut namanya, pada Minggu (12/4), pukul 20.30 WIB.

13042020_Aparat Kepolisian Polsek Kotabaru menyita mesin judi tangkas yang beroperasi di Simpang Rimbo
13042020_Aparat Kepolisian Polsek Kotabaru menyita mesin judi tangkas yang beroperasi di Simpang Rimbo (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Meja judi tangkas yang diamankan Polsek Kotabaru (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Rizky Ramadhan mengatakan, sebelum petugas turun ke lokasi, ada ormas yang sudah berada di lokasi.

"Setelah dapat kabar, kita turun ke lokasi untuk mengantisipasi aksi kekerasan dan lain semacamnya yang tidak kita inginkan," kata Ryzki, Rabu (12/4/2020) pukul 20.00 WIB.

Dari lokasi penggerebekan tersebut, yang diketahui milik M, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu set permainan judi meja ikan, dan dua unit mesin ding dong.

Lebih lanjut, Rizky, mengatakan, pengamanan tersebut juga marupakan bagian operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilaya Kota Jambi, khususnya Kecamatan Kota Baru.

Dia mengatakan, penertiban itu terlebih dalam memasuki bulan Ramadan.

"Ini merupakan bagian dari operasi pekat, terlebih lagi untuk menyambut bulan puasa. Jadi kita wajib mengimbau dan menertibkan masyarakat agar tidak menyalahi aturan dan melanggar hukum. Kemudian juga, kita dalam situasi pandemik Covid-19. Jadi kita tetap mengimbau masyarakat untuk mengurangi pengumpulan massa, termasuk juga dengan judi ini," bilang Rizky.

Sementara itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan, akan dibawa ke Mapolsek Kota Baru. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Warga yang Berkerumun Saat Judi Adu Muncang ", https://regional.kompas.com/read/2020/04/20/17391981/polisi-tangkap-warga-yang-berkerumun-saat-judi-adu-muncang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved