Virus Corona

VIDEO Selama April, 58 Ribu Orang Dilaporkan Meninggalkan Jakarta 'Mudik' ke Berbagai Daerah

Namun, nyatanya masih banyak masyarakat yang meninggalkan Jakarta menuju daerah lain di Pulau Jawa menggunakan kereta api dan bus antar kota antar pro

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus virus corona atau Covid-19 paling banyak terjadi di Ibu Kota Jakarta.

Secara nasional, jumlah pasien positif dan meninggal karena Covid-19 di Jakarta pun menduduki peringkat pertama.

Untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona, Pemprov DKI telah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April 2020 lalu.

Sebut Wajah Sangar Kakaknya Mirip Preman, Nikita Mirzani: Abang Gue Orangnya Agak Aneh, Preman Bok

Namun, nyatanya masih banyak masyarakat yang meninggalkan Jakarta menuju daerah lain di Pulau Jawa menggunakan kereta api dan bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, ada 58.801 orang yang meninggalkan ibu kota selama periode 1 April hingga 17 April 2020.

"Rinciannya, sebanyak 23.577 orang menggunakan bus AKAP dan 35.224 orang menggunakan kereta api antar kota," ucap Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, Sabtu (18/4/2020).

Operasi Pekat, Polda Jambi Amankan Enam Pasangan Diluar Nikah dari Sejumlah Hotel di Kota Jambi

Untuk penumpang bus AKAP, mereka berangkat dari empat terminal terpadu, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok.

Sementara, para penumpang kereta api jarak jauh berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota.

Jumlah kedatangan dalam periode yang sama juga cukup tinggi, yaitu mencapai 53.896 penumpang.

"Rinciannya, ada 18.348 penumpang tiba di Jakarta menggunakan bus AKAP dan 35.548 orang dengan kereta api," ujarnya saat dikonfirmasi.

Akibat Corona Tahun Ini Pasar Bedug di Tanjab Timur Terancam Ditiadakan

Status PSBB di DKI Jakarta ini sendiri bakal berlaku hingga 23 April 2020 mendatang.

Namun, baru sepekan berjalan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengisyaratkan bakal memperpanjang.

Hal ini ia sampaikan saat teleconference dengan Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR RI pada Kamis (16/4/2020) lalu.

Penerapan PSBB selama 14 hari ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatanan Penanganan Covid-19.

"Wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu, hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," ucap Anies dalam teleconference.

Dua Warga Muarojambi Positif Rapid Test Pulang dari Gowa Ternyata Tanpa Gejala Batuk dan Flu

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved