Daftar Handphone atau Ponsel yang Diblokir Mulai Hari Ini, Cek HP-mu Termasuk Nggak!

Deretan ponsel atau handphone berikut ini diblokir pemerintah. Dengan kata lain, tidak lagi terkoneksi dengan operator selular.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi Smartphone 

TRIBUNJAMBI.COM - Berlaku mulai hari ini, Sabtu 18 April 2020.

Deretan ponsel atau handphone berikut ini diblokir pemerintah.

Dengan kata lain, tidak lagi terkoneksi dengan operator selular.

Handphone atau ponsel apa sajakah?

Asal tahu saja, pemerintah sudah memberlakukan aturan tersebut untuk ponsel yang black market.

Peraturan tersebut akan dimulai pada hari ini, 18 April 2020.

Ilustrasi
Ilustrasi (pixabay.com)

Setelah ditandatangani oleh tiga kementerian pada akhir 2019 lalu, pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI pada Sabtu (18/4/2020).

Regulasi ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Setelah diuji coba dan dilakukan sosialisasi selama enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal menggunakan mekanisme whitelist.

Berdampak Virus Corona Covid-19, Raffi Ahmad Akui Acaranya di TV Berkurang: Tinggal Dua Program

Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Melihat IMEI HP Kamu Lewat Ponsel, Android dan iOS, segera Cek

Skema pemblokiran whitelist sendiri menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.

Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020, masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April, tak akan merasakan perubahan apapun.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.

Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dolar AS (sekitar Rp 7 juta), akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.

ODP di Dinsos Merangin Tak Terurus, Makan Malam dan Siang Digabung, Bupati Merangin Berang

Virus Corona Bisa Mati dengan Sendirinya? Benarkah? Begini Penjelasan dari Dokter, Penting Dibaca

Tidak berlaku untuk laptop

Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.

Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.

Direktur Jenderal SDPPI, Ismail pun mengonfirmasi hal senada. Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card.

"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai SIM card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya.

IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir tahun 2019 lalu.

CARA CEK LEGALITAS IMEI

Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id.

Kemudian setelah masuk laman tersebut input nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan.

Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Namun jangan khawatir jika IMEI ponsel kita terlanjur masuk dalam daftar ilegal.

Sebab ponsel BM yang aktif sebelum 18 April masih bisa digunakan.

Dan ponsel BM yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berjalan normal.

Peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020 saja.

Artinya, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat smartphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal atau resmi di Tanah Air.

PENGECUALIAN

Seperti dikutip dari Kompas.com (17/4/2020) pemerintah juga tak serta merta melarang pembelian ponsel dari luar negeri.

Jika terpaksa untuk membeli ponsel di luar negeri, pemerintah hanya mengizinkan untuk membawa masuk maksimal dua perangkat setiap orangnya.

Adapun ponsel yang dibawa masuk (hand carry) dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya di bandara setempat agar bisa dipakai sebagaimana mestinya.

Tidak berlaku untuk laptop Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI.

Dan perlu diketahui regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.

Namun istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat point of sale (POS).

Di mana perangkat genggam itu biasanya menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket. (Tribunstyle.com/*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul BERLAKU Mulai Hari Ini, Daftar Ponsel atau Handphone yang Diblokir Pemerintah, Cek HP-mu Sekarang!

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved