Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Melihat IMEI HP Kamu Lewat Ponsel, Android dan iOS, segera Cek

Mulai hari ini Sabtu (18/4/2020), HP Black Market (BM) akan diblokir oleh pemerintah melalui IMEI.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
zoom-inlihat foto Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Melihat IMEI HP Kamu Lewat Ponsel, Android dan iOS, segera Cek
Kemenperin
Cek IMEI di situs Kemenperin

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai hari ini Sabtu (18/4/2020), HP Black Market (BM) akan diblokir oleh pemerintah melalui IMEI.

Jika IMEI ponsel tidak terdaftar di imei.kemenperin.go.id, maka pengguna ponsel tidak akan bisa tersambung ke operator seluler.

Adapun cara mengecek IMEI HP apakah Black Market (BM) atau tidak bisa melalui situs imei.kepenprin.go.id.

Ilustrasi
Ilustrasi (Info Komputer)

Sebelumnya rencana regulasi pemblokiran HP Black Market (BM) telah ditandatangani oleh tiga kementrian pada akhir 2019 lalu.

Adapun tiga kementrian yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Masa uji coba dan sosialisasi juga sudah dilakukan selama enam bulan terakhir.

Kisah Aa Petot Pelukis di Muara Bulian Melukis di Atas Kanvas Menggunakan Pena

Akhirnya, Kemntrian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel Black Market (BM) atau ilegal dengan mekanisme whitelist.

Skema pemblokiran Whitelist menerapkan mekanisme "normally off".

Mekanisme ini hanya memperbolehkan ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.

Hal ini tentu akan menguntungkan bagi konsumen yang hendak membeli ponsel baru

Adapun cara mengecek HP Black Market (BM) atau bukan dapat melalui situs imei.kemenperin.go.id.

Calon pembeli tinggal memasukkan IMEI ponsel yang hendak dibeli dan keterangan legalitas ponsel pun akan muncul.

Jika terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.

Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved