Sengaja Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turu Akibat Virus Corona? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Sejumlah keresahan pun mulai timbul di benak masyarakat, terutama bagi yang sudah tidak melaksanakan salat jumat 3 kali berturut-turut.
TRIBUNJAMBI.COM - Wabah virus corona di Indonesia membuat aktifitas ibadah sejumlah agama menjadi terganggung.
Sebelumnya diketahui, pemerintah telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, termasuk Shalat Jumat saat wabah virus corona atau Covid-19.
Bahkan Presiden Joko Widodo mengatakan, mulailah untuk melakukan belajar, bekerja, hingga beribadah dari rumah.
Mengikuti imbauan pemerintah, sejumlah masjid di Indonesia pun mulai meniadakan kegiatan salat Jumat selama virus corona merebak.
• Banyak yang Lalai, Ini 7 Kesalahan Pemakaian Hand Sanitizer yang Membuat Virus Corona Tak Bisa Mati
• Banjir Promo Alfamart dan Indomaret, Ada 2 Cup Pop Mie Hanya Rp 8.500 hingga Beli 1 Gratis 1
• Permintaan Maaf Putri Jamila ke Ariel NOAH Disorot Soal Foto Pernikahan Editan, Tolak Disebut Pansos
Belum diketahui pasti kapan wabah ini akan berakhir.
Sejumlah keresahan pun mulai timbul di benak masyarakat, terutama bagi yang sudah tidak melaksanakan salat jumat 3 kali berturut-turut.
Sebab dalam ajaran Islam, merupakan dosa besar bagi siapa saja yang meninggalkan salat jumat selama 3 kali berturut-turut.
Namun bagaimana hukumnya meninggalkan salat Jumat si tengah wabah virus corona seperti sekarang?
Melansir tayangan YouTube tvOneNews (3/4/2020), Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait hukum meninggalkan salat Jumat di kala wabah virus corona.
Berdasarkan hadist yang Ustaz Abdul Somad bacakan, orang-orang yang meninggalkan salat Jumat karena menyepelekan salat Jumat itu sendiri, maka akan dikunci hatinya oleh Allah SWT.
"Siapa yang meninggalkan (salat) Jumat 3 kali berturut-turut kerena menyepelekan Jumat, dikunci oleh Allah hatinya," ujar Abdul Somad.
"Begitulah orang yang meninggalkan salat Jumat," imbuhnya.
Kemudian ia menjelaskan bagaimana jika kondisinya di tengah wabah seperti sekarang?
"Tapi Jumat ini kita sudah 3 kali enggak salat jumat," kata Ustaz Abdul Somad.
"Kenapa? Karena wabah corona," lanjutnya.
Menurutnya, apabila kondisinya memang berbahaya dan mengancam manusia itu sendiri, maka diperbolehkan untuk melakukan salat di rumah.
"Oleh sebab itu, tidak termasuk kita ke dalamnya,"
"Karena ada sebabnya (wabah)," terang Ustaz Abdul Somad.
Sebab dengan melakukan salat Jumat di masjid, secara tidak langsung itu akan menimbulkan kerumunan.
Yang dikhawatirkan memperluas penyebaran virus Covid-19.
"Karena kalau sudah kena satu (orang), (bisa) kena satu masjid," kata Ustaz Abdul Somad.
Masih kata Ustaz Abdul Somad, tak ada yang menjamin orang masuk ke dalam masjid itu steril.
"Siapa yang menjamin bahwa sekarang ini steril?" kata Ustaz Somad.
Namun, apabila kita memiliki alat deteksi virus corona, mungkin saja salat Jumat tetap bisa dilaksanakan.
"Kecuali ada alatnya, macam kacamata detektor,"
"Siapa yang punya corona, nampak merah. Yang hijau, masuk,"
"Kalau itu bisa, pasang di pintu masjid," ujar Ustaz Abdul Somad.
Dengan menggunakan alat tersebut, maka memungkinkan salat Jumat tetap bisa dilaksanakan.
"Semua yang masuk masjid ini steril. Laksanakan salat Jumat, bisa!" katanya.
Akan tetapi pada kenyataannya, kini kita belum mempunyai alat tersebut.
Maka dari itu, demi mencegah penyebaran virus corona keputusan untuk meniadakan salat Jumat sementara waktu dilayangkan.
"Ada alatnya sekarang? Tak ada,"
"Maka tak jadi salat Jumat," ujar Ustaz Somad.
Sebab menurut Ustaz Abdul Somad, kita harus menghindar dari wabah penyakit menular dan berbahaya tersebut.
"Larilah engkau dari orang yang terkontaminasi kena penyakit menular ini, sebagai mana engkau lari dari singa," kata Ustaz Abdul Somad membacakan sebuah hadist.
SIMAK VIDEONYA:
Penjelasan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan umat Muslim masih dibolehkan tidak menjalankan shalat Jumat hingga tiga kali di tengah pandemi virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, dalam kitab Asna al-Mathalib disebutkan bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk pergi ke masjid dan shalat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ia juga menjelaskan, dalam kitab al-Inshaf disebutkan, uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan ulama.
Uzur yang juga dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit.
"Dua kondisi di atas menjadi uzur untuk tidak Jumatan. Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit," kata Asrorun Niam, Jumat (3/4/2020).
Asrorun menerangkan, selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur. Berikut petikan wawancara dengan Asrorun:
Bagaimana hukum tidak shalat Jumat selama masa pandemi Covid-19?
Mengingat ada hadis yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir, Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zuhur di rumah.
Bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakan shalat Jumat tiga kali?
Menurut pandangan ulama fikih, uzur syar'i (sesuatu halangan sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seorang mukallaf boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan di kemudian hari) tidak shalat Jumat antara lain sakit.
Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak shalat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur yang bisa tidak Jumatan (shalat Jumat).
Ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.
Hingga kini, wabah Covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti shalat Jumat masih ada.
Lalu meninggalkan shalat Jumat 3 kali yang dikategorikan kafir, yang seperti apa?
Adalah yang meninggalkannya tanpa uzur, sebagaimana riwayat, "Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."
Atau dalam redaksi hadist yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau meremehkannya, sebagaimana sabdanya: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya."
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Menurutnya, shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing di tengah pandemi virus corona.
Bagaimana hukum shalat Jumat semasa pandemi Corona?
Shalat Jumat diganti dengan shalat Zuhur (empat rakaat) di rumah masing-masing.
Hal ini didasarkan kepada keadaan masyaqqah dan didasarkan pada ketentuan dalam hadis berikut bahwa shalat Jumat adalah kewajiban pokok, dan mafhumnya shalat Zuhur adalah kewajiban pengganti (Ini juga adalah kaul jadid Imam asy-Syafi’i).
Dalam kaidah fikih dinyatakan apabila yang pokok tidak dapat dilaksanakan, maka beralih kepada pengganti (Syar? Man umat al-Qawaʻid al-Fiqhiyyah).
Berdasarkan kaidah ini, karena shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada kewajiban pengganti yaitu shalat Zuhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing.
Peralihan kepada kewajiban pengganti ini (shalat Zuhur) dapat didasarkan kepada mafhum aula (argumentum a minore ad maius) dari hadist berikut.
Mafhum aula menyatakan bahwa bila suatu hal (masyaqqah) yang lebih ringan dapat membenarkan tidak melakukan suatu yang wajib, maka hal yang lebih berat tentu lebih dapat lagi membenarkan tidak melakukan yang wajib itu. (tribun network/denis)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bagaimana Hukum Tak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut Saat Wabah Corona? Ini Kata Ustaz Abdul Somad