Syarat & Cara Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Rp 600 Ribu per Bulan
"Kita mengeluarkan Permendes No 6 tahun 2020." "Isi dari Permendes ini adalah, pertama, dana desa bisa digunakan untuk BLT," kata Abdul Halim Iskanda
3. Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Cara Mendapatkan BLT Dana Desa
Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.
Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April 2020.
• Jaga Ketat, Masuk Kota Padang Harus Ber KTP Padang, Jika PSBB yang Diajukan Sumatera Barat Disetujui
• Rahasia Suara Gitar Rhoma Irama, Sejak 1973 Raja Dangdut hanya Pakai 3 Merk, Cek Keistimewaannya
Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600 ribu yang didahului pendataan, seperti yang dilampirkan dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Relawan Covid-19 melakukan pendataan.
2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa.
3. Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa.
5. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa, kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
6. Kegiatan BLT Dana Desa dapat dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Monitoring dan evaluasi BLT Dana Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa camat, dan inspektorat kabupaten/kota.
(Tribunnews.comDaryono/Metta)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Dapatkan BLT Dana Desa Rp 600 Ribu Per Bulan, Simak Syarat dan Penyalurannya,
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno Widyastuti