Virus Corona
Jaga Ketat, Masuk Kota Padang Harus Ber KTP Padang, Jika PSBB yang Diajukan Sumatera Barat Disetujui
Jika izin tersebut diperoleh, maka Pemerintah Kota Padang hanya akan memperbolehkan orang yang memiliki KTP Kota Padang masuk ke Padang.
TRIBUNJAMBI.COM, PADANG - Sumatera Barat, meminta izin kepada pemerintah pusat agar bisa menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Usulan PSBB itu dilakukan guna memutus penyebaran virus corona.
Jika izin tersebut diperoleh, maka Pemerintah Kota Padang hanya akan memperbolehkan orang yang memiliki KTP Kota Padang masuk ke Padang.
“Jika nanti Sumbar sudah memperoleh izin PSBB, maka hanya orang yang memiliki KTP Padang yang kami perbolehkan masuk ke Kota Padang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakhri kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/4/2020).
"Sedangkan bagi yang memiliki keperluan mendesak harus dibuktikan dengan surat keterangan,”
• Dukung PSBB, Polri Keluarkan 2 Surat Telegram Kapolri yang Ditandatangani Kabaharkam Polri
• Bela Rakyat Kecil, Kalimat Pedas Karni Ilyas ke Jokowi Soal PSBB: Saya Paham Kenapa Tidak Lockdown
Jaga Ketat Jalan masuk Kota Padang
Dian Fakhri mengatakan, Pemerintah Kota Padang sudah mempersempit pintu masuk ke Kota Padang.
Sebelum memasuki Kota Padang, dilakukan tes kesehatan dan memastikan orang yang masuk menggunakan masker.
“Saat ini kita telah menutup tiga ruas jalan utama seperti Jalan Adinegoro dari arah utara, Jalan Sutan Syahrir dari arah selatan dan Simpang Lubuk Begalung dari arah timur. Kita juga akan menempatkan beberapa petugas di ruas jalan lain,” ungkapnya.

Penumpang angkutan umum dibatasi
Selain hanya orang yang memiliki KTP Padang dan keperluan mendesak kata Dian, nantinya juga akan dilakukan pembatasan muatan atau Penumpang kepada angkutan umum jika PSBB diberlakukan.
“Pemerintah Kota Padang telah memberlakukan pembatasan penumpang pada bus Trans Padang," katanya.
"Biasanya bisa membawa 40 Penumpang, maka sekarang sesuai arahan Wali Kota Padang, Trans Padang hanya diizinkan membawa 14 Penumpang saja.”
Pemberlakukan tersebut kata Dian, untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Padang.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat, jika tidak terlalu penting dan mendesak, tidak usah keluar lebih baik di rumah saja. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran virus corona ini,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika PSBB Sumbar Disetujui, Masuk Kota Padang Harus Ber-KTP Padang ", https://regional.kompas.com/read/2020/04/16/13321801/jika-psbb-sumbar-disetujui-masuk-kota-padang-harus-ber-ktp-padang