Beda dari Tahun Kemarin, Ini Rincian THR TNI-Polri & ASN, Bagaimana Nasib Karyawan Swasta?

Hanya TNI-Polri dan ASN eselon III ke bawah saja yang dipastikan berhak dan akan mendapat tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Ilustrasi THR 

Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rincian THR TNI-Polri dan ASN eselon III Setelah Cair, Beda dari Tahun Lalu, Jumlahnya Berkurang, 
Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Adrianus Adhi

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved