Beda dari Tahun Kemarin, Ini Rincian THR TNI-Polri & ASN, Bagaimana Nasib Karyawan Swasta?

Hanya TNI-Polri dan ASN eselon III ke bawah saja yang dipastikan berhak dan akan mendapat tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Ilustrasi THR 

TRIBUNJAMBI.COM - Rincian THR TNI-Polri dan ASN eselon III beda dari tahun sebelumnya.

Setelah ditetapkan cair, THR TNI-Polri dan ASN eselon III mengalami penurunan jumah menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pemotongan THR TNI-Polri dan ASN eselon III ini tidak lepas dari wabah virus corona yang melanda Indonesia.

Tidak semua aparatur sipil negara ( ASN ) bisa mendapatkan gaji ke-13 dan THR tahun ini.

Hanya TNI-Polri dan ASN eselon III ke bawah saja yang dipastikan berhak dan akan mendapat tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini.

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN (Tribun Jambi/Rohmayana)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Wododo.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan," ungkap Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

"Untuk ASN, TNI dan Polri seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," Sri Mulyani menambahkan.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.

Kronologis Penemuan Mayat Siswi SMP di Sarolangun, Ada Bekas Sayatan di Leher Korban

CATAT! Tahun Ini THR PNS hanya Gaji Pokok dan Tunjangan, Begini Penjelasan BKN

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan soal komponen THR tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Tahun ini THR berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memberikan pernyataan perihal penyebab pengurangan THR dan gaji ke-13 ASN.

Dalam paparannya ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun.

Penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.

Berapa Biaya Perawatan Pasien Virus Corona per Hari? Rawat Inap & Rawat Jalan Dibayari Pemerintah

Masuk dalam Kepengurusan, Putri Wapres Maruf Amin Ditunjuk AHY Jadi Wasekjen Partai Demokrat

Bagaimana Nasib Swasta?

Di sisi lain pemerintah telah meminta perusahaan untuk tetap memberikan THR meski kondisi Covid-19 masih mewabah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut rencana, presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik hari ini usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan.

"Dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

Tidak sedikit perusahaan yang masih telat memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya.

Padahal,THR hak karyawan yang tak boleh ditunda-tunda.

Apalagi saat ini virus corona mewabah dimana kebutuhan karyawan akan meningkat.

Kabar baiknya, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang telat memberikan THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah.

Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida.

Hal tersebut dikatakan Ida seusai mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).

“Denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,” kata Ida.

Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rincian THR TNI-Polri dan ASN eselon III Setelah Cair, Beda dari Tahun Lalu, Jumlahnya Berkurang, 
Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Adrianus Adhi

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved