Siapa Sebenarnya Ketua Anarko Sindikalis, Terungkap Rencana Vandalisme di Jawa 18 April 2020

Dalam video itu, Pius mengaku sebagai ketua Anarko Sindikalis Indonesia dan menyebut dirinya dengan julukan A1.

Editor: Duanto AS
(Istimewa)
Tulisan provokatif muncul di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020) 

Mereka menyatakan kelompok Anarko telah memiliki rencana aksi vandalisme secara bersama pada beberapa kota besar di Pulau Jawa pada 18 April 2020.

Aksi tersebut dilakukan untuk membuat gaduh di tengah wabah Covid-19. Kelompok Anarko selama ini cukup dikenal dengan aksinya melakukan vandalisme.

Kelompok tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung dan beberapa kota yang masuk dalam Pulau Jawa.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, pelaku vandalisme, Rizky, RH dan RJ telah memiliki rencana kejahatan selain membuat tulisan provokatif di Kota Tangerang.

Mereka yang tergabung dalam kelompok Anarko itu telah memiliki rencana aksi vandalisme secara bersama pada kota besar di Pulau Jawa.

"Dari hasil membuka ponsel (pelaku) dalam arti selidik HP, kelompok ini merencanakan aksi pada 18 April 2020 vandalisme secara bersama-sama di beberapa kota besar di Pulau Jawa," kata Nana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Menurut Nana, aksi tersebut dilakukan untuk membuat gaduh di tengah wabah Covid-19.

"Situasi ini dimanfaatkan mereka untuk mengajak masyarakat melakukan keonaran, membakar dan menjarah," ucap Nana.

Sebelumnya, Kepolisian Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku vandalisme, Rizki dan dua rekannya di salah satu cafe di kawasan Tangerang, Jumat (10/4/2020) malam.

Mereka melakukan coretan dengan tulisan provokatif yang tersebar sedikitnya di empat lokasi kawasan Tangerang.

Ada tiga coretan yang dilakukan para pelaku yakni 'kill the rich' atau bunuh orang-orang kaya, 'sudah krisis, saatnya membakar' dan 'mau mati konyol atau mati melawan'.

Terungkap Seorang Pasien Suspect Corona Minum Miras Bareng Siswa SMA

Diketahui, kelompok Anarko selama ini cukup dikenal dengan aksinya melakukan vandalisme.

Kelompok tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung dan beberapa kota yang masuk dalam Pulau Jawa.

Kini, akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 160 KUHP yaitu membuat onar dengan membuat berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dikompilasi dari artikel Kompas.com dengan judul "Polisi Selidiki Pernyataan Pria yang Mengaku Sebagai Ketua Anarko Sindikalis Indonesia" dan "Kelompok Anarko yang Lakukan Vandalisme di Tangerang Berencana Bikin Onar Se-Pulau Jawa"

Hari Terakhir Promo Alfamart dan Promo Indomaret, Cek Daftar Barang Berikut Ini

Suramnya Asmara Luna Maya Saat Reino Barack Nikahi Syahrini, Nyaris Nekat Lompat dari Tangga

Cekcok Karena Kelaparan Saat Lockdown Covid-19, Seorang Ibu Lempar Lima Anaknya ke Sungai Gangga

Setahun setelah Mami Lisa Dicerai Suami, Bikin Jaringan Kendalikan 600 PSK di SBY, SMG, BDG

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved