Berita Nasional

Jangan Lupakan Aturan IMEI Ponsel, Pada Tanggal 18 April 2020 Bakal Ada Ponsel yang 'Disuntik Mati'

Jangan Lupakan Aturan IMEI Ponsel, Pada Tanggal 18 April 2020 Bakal Ada Ponsel yang 'Disuntik Mati'

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribun Timur
Ilustrasi aneka telepon genggam 

TRIBUNJAMBI.COM ,JAKARTA - Dunia hingga Indonesia saat ini sedang fokus pada pandemi wabah virus corona.

Tanah air pun juga sedang disibukkan dengan penanganan wabah Covid-19 itu.

Walau ada pandemi virus corona, pemerintah beserta operator selular tetap memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Pemerintah memastikan aturan ini tetap berlaku sesuai jadwal semula yakni pada Sabtu (18/4), pukul 00.00 WIB.

Harga Ponsel Samsung 6 April 2020, Mulai dari Rp 1 Jutaan hingga Termahal Rp 30 Juta!

Parno Virus Corona Bisa Menempel di HP, Begini Tips Membersihkan Ponsel dari Virus Secara Aman

Download Lagu MP3 Nella Kharisma Full Album Kompilasi 2020, Video Dangdut Koplo Tersimpan di Ponsel

Hal ini didukung dengan kesiapan alat maupun segi koordinasi dari lintas kementarian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menjelaskan, sistem whitelist yang nantinya diproses Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register) sudah bisa beroperasi pada 18 April 2020.

"Sistem kami sudah siap untuk mendukung dalam sistem whitelist dengan alat SIINas untuk mendukung CEIR," ujar Najamudin saat video conference, Rabu (15/4).

Sepelekan COVID-19, Reuni Berujung Jadi Petaka, Tamu Undangan Terinfeksi Covid-19, 3 Orang Tewas

Jokowi Sudah Terlanjur Borong 3 Juta Butir Klorokuin, Peneliti Bongkar Dampak Obat Virus Corona Itu

Cerita ke UAS, Jusuf Kalla Sampaikan Kritik PSBB di DKI Jakarta, Sebut Tidak Ada Sanksi yang Tegas

Ilustrasi sinyal smartphone
Ilustrasi sinyal smartphone (Panduan Android)

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo Nur Said Akbar mengatakan, operator seluler di Indonesia juga sudah dalam proses koneksi.

Selain itu, proses instalasi CEIR di Cloud sudah siapkan, telkomsel juga sudah terintegrasi dan yang lainnya dalam proses koneksi.

"Kalau pemberlakuan blokir IMEI ini hanya berlaku bagi perangkat perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dan tidak berdampak bagi turis yang menggunakan layanan roaming," kata Said.

Penerapan blokir IMEI akan menggunakan skema whitelist, yaitu metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak.

Jika terbukti ilegal maka akan 'disuntik mati' atau tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali.

Ini bisa diketahui ketika saat memasukkan nomor operator ke perangkat, akan ada mesin pendeteksi yang memberi notifikasi status perangkat adalah ilegal. Dengan begitu, perangkat tidak bisa digunakan sejak pembelian.

Minggu Ini Honor PPK se-Kota Jambi Dibayarkan, Ditransfer ke Rekening Masing-masing

Rekaman Detik-detik Polisi di Poso Ditembak, Korban Tidak Sadar Akan Ditembak saat di Bank

Tunggu Belanjaan di Rumah Saja, Transmart Jambi Sekarang Bisa Delivery

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, white list system akan segera berlaku dan EIR di setiap operator seluler pun sudah dapat diaktifkan. Tak hanya itu, Johnny juga mengatakan Central EIR di Kementerian Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved