Kasus Karhutla 2015

Kalah Dipersidangan, Ini Rincian Yang Harus Dibayar PT ATGA Akibat Kebakaran Gambut di Jambi

Pada putusan majelis hakim itu pada intinya mengabulkan permohonan penggugat yakni Kementrian LHK RI yang menuntut agar tergugat membayar ganti...

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/dedi nurdin
Sidang PT ATGA di Pengadilan Negeri Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim pengadilan Negeri Jambi mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) dalam kasus kebakaran hutan tahun 2015.

Putusan majelis hakim dibacakan langsung oleh Voctor Togi Rumahorba selaku ketua majelis hakim yang mengadili perkara pada Senin (13/4/2020) kemarin.

Pada putusan majelis hakim itu pada intinya mengabulkan permohonan penggugat yakni Kementrian LHK RI yang menuntut agar tergugat membayar ganti rugi atas kerugian materil atas kebakaran hutan yang terjadi di lahan seluas 1.500 hektare yang dikuasai yakni PT ATGA.

BREAKING NEWS PT ATGA Dihukum Ganti Rugi Rp 160 Miliar Kasus Kebakaran Gambut di Jambi

Di Tengah Wabah Covid-19, Besok Presiden Jokowi Akan Lantik Wakil Gubernur DKI Jakarta

Meski Corona Yunninta Tetap Rangkul Konstituen Via Jejaring Online

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 160.094.335.500," sebut ketua majelis hakim membacakan putusannya.

Kerugian materil yang dimaksud terdiri dari Komponen kerugia Ekologis yang menirut perhitungan Kementrian LHK RI mencapai Rp 112.170.187.500 dan Kerugian Ekonomis Rp 47.924.148.000.

Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya pemuliah kepada negara dalam hal ini pihak penggugat yakni Kementrian LHK RI senilai Rp 430.448.687.500.

Dengan rincian komponen biaya pemulihan Rp 366 miliar, biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp 13.462.687.500, Biaya Pembangunan/Perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut sebesar 18 miliar, Biaya Revegetasi Rp 30.000.000.000, Biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Rp 86 juta dan Biaya Pengawasan Pelaksanaan Pemulihan senilai Rp 2.900.000.000.

Gugatan terhadap PT ATGA sudah diregister sejak April 2019 lalu. Namun akhirnya majelis hakim membacakan putusannya pada persidangan Senin kemarin setelah memalui 21 kali proses persidangan.

Pada kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 lalu tercatat 1.500 hektare kawasan konsesi perusahaan yang bergerak di bidang budidaya sawit ini terbakar.

Namun atas putusan ini, pihak Jaksa Pengacara Negara masih harus bermusyawarah untuk melakukan banding atau menerima putusan.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy mengatakan pihaknya masih menunggu sikap dari pihak tergugat.

"Saat ini JPN menunggu ada tidaknya upaya hukum banding dari para pihak," pungkas Lexy.

Seperti diketahui, PT ATGA merupakan satu dari sejumlah perusahaan pemegang izin penguasaan lahan gambut yang terbakar di tahun 2015 dengan luasan 1.500 hektar.

Data Kementrian LHK RI mencatat luas kebaran hutan dan lahan di Jambi tahun 2015 mencapai 115.634,34 hektar. Kebakaran juga mengakibatkan lumpuhnya Bandara Sultan Thaha Jambi saat itu. (Dedy Nurdin)

Terungkap Seorang Pasien Suspect Corona Minum Miras Bareng Siswa SMA

Kecanduan Film Dewasa, Seorang Pria di Lampung Memperkosa Pembantu Rumah Tangga

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved