Pelayanan Publik Tetap Buka, Ini Panduan ASN Selama Bekerja Dari Rumah
Meski bekerja dari rumah atau Work Form Home, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap dibuka secara penuh. Keputusan untuk memberlakukan ASN bek
TRIBUNJAMBI.COM- Meski bekerja dari rumah atau Work Form Home, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap dibuka secara penuh.
Keputusan untuk memberlakukan ASN bekerja dari rumah ini sendiri bukan tanpa sebab. Ini adalah salah satu upaya Covid-19.
• Satu Warga Binaan Lapas Kuala Tunggal Meninggal di Dalam Sel Tahanan, Diduga Sesak Nafas
• VIDEO Mulai Senin Besok, TVRI Tayangkan Program Belajar dari Rumah
• Pendaftaran Kartu Pra Kerja di Jambi Sudah Bisa Diakses Secara Online di Situs Ini
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) memandang pentingnya ASN yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya atau WFH secara penuh.
Namun hal tersebut tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.
• VIDEO Gara-gara Pasien Berbohong, 76 Staf Medis RSUD Purwodadi Harus Jalani Rapid Test
• Libur Sekolah di Sarolangun Ditambah Seminggu
• Edaran Bupati Sarolangun, Beberapa Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Gratis Hingga Juni
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
• VIDEO Pasien Corona di Jambi Bertambah 2 Orang
• Disdikbud Tanjabtim Minta Tiap Sekolah Bijak Dalam Mengambil Keputusan Kelulusan Siswa Siswi
• DPRD Tanjabtim Akhirnya Keluarkan Anggaran Rp 1 Miliar untuk Penaganan Covid-19 di Tanjabtim
• Ternyata WhatsApp Bisa Disadap, Lindungi WhatsApp di Android Pakai Sidik Jari, Begini Caranya!
Pejabat juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Instansi pemerintah dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin. Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.
"Penyesuaian sistem kerja ini agar dilaksanakan sesuai masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah dimana instansi pemerintah berlokasi," tulis Menteri PANRB, Tahjo Kumolo dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 45 Tahun 2020 yang terbit pada 9 April lalu. (Barly Haliem, Sandy Baskoro)
Artikel ini telat terbit di kompas.com dengan judul Layanan Publik Tetap Buka, Begini Panduan ASN yang Dinas di Wilayah PSBB https://money.kompas.com/read/2020/04/12/131600226/layanan-publik-tetap-buka-begini-panduan-asn-yang-dinas-di-wilayah-psbb