Menkumham Yasonna Laoly Bongkar Sosok yang Memberinya Ide untuk Membebaskan Para Koruptor: I Take It

Selang beberapa hari, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) langsung menyatakan bahwa tidak ada rencana pembebasan napi koruptor.

Editor: Tommy Kurniawan
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

TRIBUNJAMBI.COM - Wacana pembebasan narapidana Koruptor kini sempat mendapat kecaman sejumlah pihak.

Usulan tersebut sebelumnya dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait wabah virus corona yang kini kian mengkhawatirkan.

Selang beberapa hari, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) langsung menyatakan bahwa tidak ada rencana pembebasan napi koruptor.

Lewat acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020), Yasonna Laoly menjelaskan dari mana sebenarnya usul tersebut bisa muncul, dan menghebohkan publik.

Tak Ikuti Aturan PSBB, Anies Baswedan Siapkan Sanksi tegas Bagi Warganya, Berikut Hal yang Dibatasi

Nekat Lawan Aturan PSBB, Anies Baswedan Sebut Ojol Masih Bisa Tarik Penumpang Selama Virus Corona

Sejumlah Ahli Mulai Ketakutan, Ini Penyebab 51 Orang Pasien Sembuh Corona Kembali Positif di Korsel

Pengakuan Terlarang Vanessa Angel Akhirnya Terbongkar, Sebut Pakai Narkoba Saat Sedang Stres

Pertama, Yasonna Laoly bercerita bagaimana dirinya dihujat habis-habisan akibat menyatakan usulan tersebut.

"Saya dikritik habis oleh banyak orang, sampai-sampai saya mengatakan belum apa-apa sudah memprovokasi, membuat halusinasi, dan imajinasi tentang apa yang belum dilaksanakan," kata Yasonna Laoly.

Sebelum membahas pokok persoalan, Yasonna menjelaskan mengapa bisa muncul ide pembebasan narapidana.

Yasonna menceritakan dirinya mendapat pesan, dari Komisi Tinggi Untuk HAM PBB, Michelle Bachelett, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB yang merekomendasikan agar Indonesia membebaskan sejumlah napinya yang tinggal di lapas dengan kapasitas yang sudah terlalu banyak.

Yasonna menambahkan tidak sembarang napi bisa dikeluarkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Pelaku yang sakit, pelaku yang rendah risiko, perempuan, perempuan hamil, perempuan menyusui, penyandang disabilitas, tahanan politik, napi yang sudah tua, dan masih banyak lagi," ujarnya.

Pria kelahiran Tapanuli tersebut lanjut menjelaskan bahwa pembebasan napi tidak hanya dilakukan di Indonesia, namun di seluruh dunia.

"Ini dilakukan di seluruh dunia Pak Karni," terang Yasonna.

Yasonna mencontohkan Iran yang telah membebaskan 85 ribu napi, dan memberikan amnesti bagi 10 ribu tahanan politik mereka.

"Saya disurati Dubes Iran untuk membebaskan, dan memberi perhatian pada napi-napi warga negara Iran, tapi ketentuan perundang-undangan, saya tidak memungkinkan melakukan itu," kata Yasonna.

"Polandia membebaskan 20 ribu, Amerika, California membebaskan 3.500, New York 1.000, masing-masing negara bagian mengeluarkan banyak."

Halaman
123
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved