Apa Sebenarnya yang Terjadi saat Kamis Putih? Besok Umat Katolik Mengikuti Misa Tri Hari Suci
Besok umat Katolik melaksanakan misa Tri Hari Suci, mulai Kamis Putih, Jumat Agung dan Sabtu Suci. Sebenarnya apa yang dilakukan saat itu?
Maka tak mengherankan, jika Paschale Solemnitatis kemudian mengatakan:
“51. Pencucian kaki dari para laki-laki dewasa yang terpilih, menurut tradisi, dilakukan pada hari ini [Kamis Putih], untuk menyatakan pelayanan dan cinta kasih Kristus, yang telah datang “bukan untuk dilayani, tetapi untuk melayani.”
Tradisi ini harus dipertahankan, dan pentingnya maknanya dijelaskan secara sepantasnya.”
Karena maksud pencucian kaki ini adalah untuk menyatakan pelayanan dan cinta kasih Kristus, maka tidak ada kaitan langsung antara upacara pembasuhan kaki ini dengan tahbisan imam.
Maka sekalipun dari 12 orang yang dibasuh oleh Paus itu ada wanitanya, tidak dapat dikatakan bahwa Paus setuju untuk menahbiskan wanita.
Ketika ditanya perihal tahbisan wanita, Paus Fransiskus menjawab, “Sehubungan dengan tahbisan wanita, Gereja telah memutuskan dan mengatakan tidak. Paus Yohanes Paulus II telah mengatakan demikian, dengan rumusan yang definitif. Pintu itu sudah tertutup.”
Paus Fransiskus mengacu kepada dokumen yang dituliskan oleh Paus Yohanes Paulus II, Ordinatio Sacerdotalis.
Di sana Paus Yohanes Paulus II mengatakan bahwa Gereja tidak berhak menahbiskan wanita, dan pandangan ini harus dipegang oleh semua, sebagai sesuatu yang definitif.
Pada akhirnya baik diingat bahwa ritus pembasuhan kaki adalah ritus optional, dan baru dimasukkan ke dalam bagian Misa pada 1955 oleh Paus Pius XII.
Maka walaupun memiliki sejarah yang panjang, namun detail pelaksanaannya memang mengalami perubahan dari masa ke masa. Namun karena tidak menjadi ritus yang mutlak, maka hal tersebut memungkinkan untuk disesuaikan oleh pihak Tahta Suci, jika kelak memang diputuskan demikian.
Jika hal pencucian kaki ini menimbulkan banyak pertanyaan baik dari kalangan umat maupun imam, tentunya ini akan ditanyakan kepada Kongregasi Penyembahan Ilahi, yang berwewenang untuk menjelaskannya lebih lanjut.
Namun sejauh ini, sepanjang pengetahuan kami, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kongregasi tersebut, selain dari ketentuan Paschales Solemnitatis, 51, seperti telah disebutkan di atas.
Maka sebelum dikeluarkan penjelasan lebih lanjut, sebaiknya kita berpegang kepada ketentuan tersebut, namun tetap menghormati keputusan Paus yang pasti mempunyai pertimbangan tersendiri, jika ia memutuskan untuk melakukan kekecualian ataupun penyesuaian dari ketentuan itu.
Itulah makna dan sejarah dari pembasukan kaki saat Kamis Putih. (*)
• Promo KFC & JCO - Colonel Champion Mulai Rp 60 Ribuan, Special Promo JCO 2 Dzn Rp 104 Ribuan
• Selasa (7/4) Rupiah Menguat di Level Rp 16.380 per Dolar, Emas Antam di Harga Rp 963.000 per Gram
• Naek L Tobing Meninggal Dunia Positif Corona, 19 Dokter Wafat di Tengah Pandemi Covid-19
Subscribe Youtube