VIrus Corona
Akhirnya PSBB Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Anies Baswedan Pegang Kendali Penuh Tangani COVID-19
Akhirnya PSBB Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Anies Baswedan Pegang Kendali Penuh Tangani COVID-19
TRIBUNJAMBI.COM,JAKARTA - Setelah tarik ulur penanganan virus corona di Jakarta antara pemerintah pusat dan daerahnya.
Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memegang kendali pengenuh terkait penanganan COVID-19 di Ibukota Jakarta.
Setelah proses pengusulan disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta.
Persetujuan tersebut diberikan Menkes Terawan setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Menkes Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.
Busroni menyampaikan, Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

• Masyarakat di Sarolangun yang Belum Dapat Pekerjaan atau Kena PHK Siap-siap Dapat Kartu Pra Kerja
• Cewek Cantik Bagi-bagi Nasi Bungkus ke Tukang Sapu Viral di Medsos, Kendaraanya Jadi Sorotan Netizen
• Telkomsel Beri Perangkat Call Center CloudX dan Paket Society for Hospital Bagi Tenaga Medis Batam
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."
Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.
Apa pertimbangannya?
Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan. Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga.
• Kurs Rupiah Rp16.556/dollar per-Senin (6/4), Emiten dengan Utang Dollar AS Kian Waspada
• Sejumlah Perusahaan di Sarolangun Masih Beroperasi Sejak Wabah Corona, Ini Kata Kadisnakertrans
• Kumpulan Ucapan Selamat Paskah 2020 Lengkap dari Bahasa Indonesia sampai Inggris, Cocok di WA dan FB

Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.
"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni. Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.
Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," ucap Busroni.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020) lalu.
Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepada Menkes, Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona.
Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.
Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ujar Anies Baswedan.
Pesan BNPB: Hindari Penutupan Jalan
Terkait dengan pemberlakuan PSBB oleh pemerintah daerah ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo berpesan agar pemerintah daerah tidak menutup akses jalan selama PSBB diberlakukan.
Doni mengatakan, penutupan jalan akan mengganggu kegiatan ekonomi.
"Kita tidak ingin ada pejabat yang mentang-mentang kemudian statusnya darurat bencana sudah dikeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menutup jalan, mengganggu kegiatan perekonomian tentu tidak kita harap kan," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII melalui konferensi video, Senin (6/4/2020).

• Cerita Kematian Mira yang Menyedihkan Jadi Viral, Sopir Truk Panggil Bajing Loncat Kejar Transgender
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Tim Satgas Polda Jambi Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2020
• Didi Kempot Akan Gelar Konser Amal dari Rumah, Ajak Sobat Ambyar Meriahkannya, Ini Jadwalnya
Doni mengatakan, pemberlakuan PSBB bersifat pembatasan, bukan pelarangan. Menurut dia, PSBB adalah kebijakan yang paling ideal.
"Bayangkan, kalau kemarin Bapak Presiden, mengambil keputusan untuk lockdown, karantina wilayah, mungkin hari ini BNPB akan kewalahan untuk mendistribusikan anggaran dana, kepada sekian ratus juta penduduk Indonesia," ujarnya.
Mengenai beberapa kepala daerah yang tidak patuh pada keputusan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19, Doni mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah meminta berkomunikasi dengan kepala daerah tersebut agar mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Ini terjadi beberapa waktu yang lalu, selanjutnya setelah Mendagri menelepon yang bersangkutan, bahkan didatangi oleh Mendagri ini sudah mengalami perubahan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Pertimbangan Menkes Setujui Pemprov DKI Terapkan PSBB
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Anies Pegang Kendali Penuh Penanganan Virus Corona di DKI, Menkes Terawan Setujui PSBB Diterapkan
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TEBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: