Virus Corona
Wabah Corona Picu PHK Massal, Perusahaan Tidak Beroperasi dan Pekerja Dirumahkan Tanpa Upah
Pandemi Covid-19 mulai memakan korban dari kalangan pekerja. Data dari laman Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 mulai memakan korban dari kalangan pekerja.
Data dari laman Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, hingga 4 April 2020, sebanyak 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Sementara sebanyak 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave). Banyak perusahaan tidak bisa beroperasi lantaran terdampak corona.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjornga mengakui bahwa untuk sektor industri tertentu memang sudah terjadi PHK.
"Misalnya sektor usaha pariwisata dan turunannya, termasuk perhotelan, restoran, kafe, katering, travel yang sejak 1,5 bulan lalu sudah mengalami keterpurukan," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (5/4).
• Prospek Saham Perbankan Pasca Dikeluarkannya Aturan Countercyclical Dampak Covid-19
Bahkan berbagai pusat hiburan tutup sampai 19 April 2020 dan berlanjut selama bulan puasa. Praktis selama bulan ini, industri hiburan tidak ada pemasukan.
Pekerja sektor perdagangan juga terdampak akibat tak beroperasinya sejumlah pusat perbelanjaan.
Dia menyatakan, sejauh ini pengusaha mencoba sekuat tenaga tidak melakukan PHK. "Selama masih mampu bertahan," katanya.
Sarman menambahkan, kalangan pengusaha sudah berusaha supaya roda bisnis tetap berjalan.
Salah satu terobosan yang dilakukan misalnya dengan menggencarkan penjualan secara daring (online).
• Imbas Corona, Sejumlah Perusahaan di Provinsi Jambi Melapor Bakal PHK Karyawanya
Pemanfaatan penjualan daring ini utamanya ditempuh oleh peritel pakaian dan peralatan rumah tangga, serta pebisnis sembako.
Konveksi rumah tangga yang selama ini memproduksi pakaian juga berbenah. Mereka memproduksi masker, hingga beralih haluan terjun ke bisnis penjualan bahan pangan pokok via online.
Dengan berbagai upaya tersebut, Sarman berharap, jumlah pemutusan hubungan kerja di Jakarta bisa diredam.
Untuk itu ia meminta agar pemerintah bisa memperluas insentif bagi pengusaha untuk mengurangi beban operasional pengusaha.
Salah satu permintaannya adalah meminta pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaaan, BPJS Kesehatan dan lainnya bisa digratiskan selama tiga bulan sampai empat bulan.
• Kena PHK Imbas Virus Corona?Begini Cara Mendapatkan Insentif Dari Pemerintah Melaui Kartu Pra Kerja