Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Virus Corona

Kena PHK Imbas Virus Corona?Begini Cara Mendapatkan Insentif Dari Pemerintah Melaui Kartu Pra Kerja

Wabah Covid-19 atau virus corona merugikan pekerja diantaranya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Editor: Heri Prihartono
Kolase Kompas.com
Kartu Pra Kerja Berisi Saldo Rp 7,6 Juta, Syaratnya 

TRIBUNJAMBI.COM- Wabah Covid-19 atau virus corona merugikan pekerja diantaranya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Dampak PHK ini yang diantisipasi pemerintah dengan intensif berupa pelatihan melaui Kartu Pra Kerja.

 Kartu Pra Kerja yang diyakini bisa membuat pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan tanpa menerima upah saat pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini dapat insentif.

Pasien Positif Virus Corona Pulang Bertemu Keluarga Ternyata Dalam Pencarian Petugas Sejak 30 Maret

Kapan Virus Corona di Indonesia Berakhir? Ini Prediksi dan Analisa Sejumlah Ahli

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta saat ini sedang mendata pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Covid-19 atau Virus Corona.

Tujuan pendataan yang dilakukan ini agar para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan tanpa menerima upah ini akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

Mendekatkan Diri Pada Allah SWT Dengan Salat Tahajud Begini Cara Mengerjakannya

Terungkap Polisi Temukan Surat PHK di Kantong Korban Gantung Diri di Badung

Virus Corona di Spanyol laporan 26 Maret lalu. Kini jumlah kasus baru dan kematian terus bertambah. Tentara dikerahkan
Virus Corona di Spanyol laporan 26 Maret lalu. Kini jumlah kasus baru dan kematian terus bertambah. Tentara dikerahkan (South China Morning Post)

"Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan, tapi tidak mendapat upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).

Andri berujar, data para pekerja yang dihimpun dinasnya kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

"Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan Kartu Prakerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," kata Andri.

Pemerintah menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19.

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.

Para pekerja medis dilengkapi pakaian pelindung memindahkan seorang pasien diduga terinfeksi virus corona (tengah) ke rumah sakit lain dari Rumah Sakit Daenam, di daerah Cheongdo, Korea Selatan, Jumat (21/2/2020). Penyebaran virus corona hingga hari ini, Senin (24/2/2020), semakin menunjukkan peningkatan di sejumlah negara, seperti Italia, Iran, dan Korea Selatan.
Para pekerja medis dilengkapi pakaian pelindung memindahkan seorang pasien diduga terinfeksi virus corona (tengah) ke rumah sakit lain dari Rumah Sakit Daenam, di daerah Cheongdo, Korea Selatan, Jumat (21/2/2020). Penyebaran virus corona hingga hari ini, Senin (24/2/2020), semakin menunjukkan peningkatan di sejumlah negara, seperti Italia, Iran, dan Korea Selatan. (AFP/YONHAP/SOUTH KOREA OUT)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartano mengungkapkan, nantinya peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp 3.550.000.

Jika dirinci, insentif "gaji" yang diterima peserta Prakerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Cara Dapat Insentif Pascaken PHK perusahaan karena Virus Corona atau Covid-19 :

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved