Virus Corona
Kena PHK Imbas Virus Corona?Begini Cara Mendapatkan Insentif Dari Pemerintah Melaui Kartu Pra Kerja
Wabah Covid-19 atau virus corona merugikan pekerja diantaranya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
TRIBUNJAMBI.COM- Wabah Covid-19 atau virus corona merugikan pekerja diantaranya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Dampak PHK ini yang diantisipasi pemerintah dengan intensif berupa pelatihan melaui Kartu Pra Kerja.
Kartu Pra Kerja yang diyakini bisa membuat pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan tanpa menerima upah saat pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini dapat insentif.
• Pasien Positif Virus Corona Pulang Bertemu Keluarga Ternyata Dalam Pencarian Petugas Sejak 30 Maret
• Kapan Virus Corona di Indonesia Berakhir? Ini Prediksi dan Analisa Sejumlah Ahli
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta saat ini sedang mendata pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Covid-19 atau Virus Corona.
Tujuan pendataan yang dilakukan ini agar para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan tanpa menerima upah ini akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
• Mendekatkan Diri Pada Allah SWT Dengan Salat Tahajud Begini Cara Mengerjakannya
• Terungkap Polisi Temukan Surat PHK di Kantong Korban Gantung Diri di Badung
"Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan, tapi tidak mendapat upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (3/4/2020).
Andri berujar, data para pekerja yang dihimpun dinasnya kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
"Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan Kartu Prakerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," kata Andri.
Pemerintah menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19.
Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartano mengungkapkan, nantinya peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp 3.550.000.
Jika dirinci, insentif "gaji" yang diterima peserta Prakerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Cara Dapat Insentif Pascaken PHK perusahaan karena Virus Corona atau Covid-19 :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kartu-pra-kerja-berisi-saldo-rp-76-juta.jpg)