Virus Corona
Kena PHK Imbas Virus Corona?Begini Cara Mendapatkan Insentif Dari Pemerintah Melaui Kartu Pra Kerja
Wabah Covid-19 atau virus corona merugikan pekerja diantaranya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Tayang:
Editor:
Heri Prihartono
Pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat 4 April 2020.
Bisa juga dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.
Ini link tautan untuk daftar sebagai pekerja yang terkena PHK tanpa upah :
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kartu-pra-kerja-berisi-saldo-rp-76-juta.jpg)