Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Virus Corona

Kena PHK Imbas Virus Corona?Begini Cara Mendapatkan Insentif Dari Pemerintah Melaui Kartu Pra Kerja

Wabah Covid-19 atau virus corona merugikan pekerja diantaranya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Tayang:
Editor: Heri Prihartono
Kolase Kompas.com
Kartu Pra Kerja Berisi Saldo Rp 7,6 Juta, Syaratnya 

Pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat 4 April 2020.
Bisa juga dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.

Ini link tautan untuk daftar sebagai pekerja yang terkena PHK tanpa upah :

LINK

 

 Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved